PDG.PANJANG, METRO—Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpanjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (4/8), tim menggerebek rumah pengedar ganja di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar.
Hasilnya, satu pelaku berinisial MI (25) yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, diringkus tanpa perlawanan. Selain itu, petugas yang melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, menemukan barang bukti berupa enam paket ganja kering berbagai ukuran hingga uang tunai hasil penjualan ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Padangpanjang Iptu Rahmad Dedi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja kering di wilayah Nagari Koto Baru.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.10 WIB, tim berhasil menangkap pelaku MI yang diduga kuat sebagai dalang maraknya peredaran ganja di Nagari Koto Baru,” ungkap Iptu Rahmad Dedi, Rabu (5/8).
Dijelaskan Iptu Rahmad Dedi,setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian melaksanakan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya enam paket ganja kering dengan berbagai ukuran, dua bungkus kertas papir merek ROYO dan RAW, plastik pembungkus, gunting, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit telepon genggam, serta dua buah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti,” ujar Iptu Rahmad Dedi.
Selanjutnya, kata Iptu Rahmad Dedi, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padangpanjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja itu diperoleh melalui sistem lempar ambil, sehingga pelaku mengaku tidak mengetahui identitas penjualnya.
“Pengakuan pelaku, barang diperoleh melalui sistem lempar lalu ambil. Lokasi pengambilan berada di kawasan Silaing. Pelaku mengaku tidak mengenal pemasoknya. Kami menduga pasokan ganja berasal dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Kita akan terus bongkar jaringannya,” tegas dia.
Sementara itu, Kapolres Padangpanjang AKBP Wisnu Hadi, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, karena peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas Kapolres.
Polres Padangpanjang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi melindungi generasi muda serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Padangpanjang.
“Terhadap pelaku, kami jerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (*)






