BERITA UTAMA

Wakil Ketua DPRD Sumbar Kecam Keras Orgen Tunggal  dengan Biduan Erotis di Kuranji, Evi Yandri: Harus Ada Sanksi Adat

×

Wakil Ketua DPRD Sumbar Kecam Keras Orgen Tunggal  dengan Biduan Erotis di Kuranji, Evi Yandri: Harus Ada Sanksi Adat

Sebarkan artikel ini
MENGECAM— Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengeluarkan pernyataan terkait viralnya orgen tunggal dengan biduan erotis di Kuranji.

PADANG, METROSebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dari daerah pemilihan (Dapil) I Sumbar, yaitu Kota Padang, Evi Yandri Rajo Budiman mengecam keras orgen tunggal yang diiringi artis atau biduan erotis di Rimbo Tarok, Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji, Kenagarian Pauh IX Kota Padang.

Diperparah lagi reka­man video kejadian ter­sebut telah viral di media sosial dan menyedot pe­r­ha­tian publik dengan bera­gam komentar yang mem­buat citra buruk atau ne­gatif, tidak hanya bagi Rim­bo Tarok dan Nagari Pauh IX, tetapi juga Kota Padang serta Sumatera Barat.

“Sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbar dan anak nagari, saya mengecam ker­as kejadian ini. Tak cu­kup hanya permintaan maaf­ pelaku,” pungkas Evi Yandri melalui panggilan WhatsApp kepada awak media, Kamis (30/7).

Baca Juga  Satu Malam Sat Narkoba Ringkus Dua Pengedar Sabu

Evi Yandri mengatakan, ini adalah peringatan keras dan terakhir kepada pelaku tarian erotis dan pemilik orgen tunggal tersebut agar tidak mengulangi per­buatannya di masa yang akan di Kuranji, Kota Padang dan Sumbar.

“Karena ini sudah masuk ranah pidana, yaitu tarian erotis, termasuk pornografi dan pornoaksi yang bisa diancam hukuman penjara 10 tahun. Maka ini adalah peringatan terakhir, sebab kami sebagai anak nagari bisa menempuh jalur hukum,” tegas Ketua FKAN Pauh IX ini.

Tak hanya itu, Evi Yandri juga menegaskan, pelaku dan pemilik orgen telah melanggar adat dan budaya yang ada di nagari Pauh IX. Tak hanya sebatas melanggar norma susila, dan etika.

“Saya sarankan Ketua KAN memperkarakan ini secara adat dengan mengundang ninik mamak tapian dan bajinih adat. Pelaku dan pemilik orgen harus dipanggil ke kantor KAN beserta ninik mamaknya. Harus ada sanksi adat,” cakap Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar tersebut.

Baca Juga  Piala Dunia Wanita, Inggris Vs Spanyol, Lahirnya Juara Baru

Evi Yandri juga mengapresiasi langkah cepat Camat, Kapolsek, Satpol dan Lurah Kuranji yang telah memanggil yang bersangkutan dan pemilik orgen sudah minta maaf.

“Tapi sekali lagi, tak cukup minta maaf, Nagari Pauh IX, nagari kami ini dikenal dengan adatnya yang kental, harus ada sanksi adat. Harus disidangkan di KAN,” kata anak buah Prabowo ini.

Sebelumnya, pemilik orgen tunggal JMD Music yang bernama Putra diketahui telah dipanggil camat dan minta maaf atas kejadian di perayaan ulang tahunnya tersebut. (*)