BERITA UTAMA

Ratusan Tokoh dan Puluhan Organisasi Masyarakat Teken Petisi, Tolak Militer di Ranah Sipil

×

Ratusan Tokoh dan Puluhan Organisasi Masyarakat Teken Petisi, Tolak Militer di Ranah Sipil

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Militer.

JAKARTA, METROMelalui Petisi Ma­syarakat Sipil yang ditandatangani pada Rabu (29/7), ratusan tokoh dan puluhan organisasi masya­rakat menegaskan penolakan terhadap militer di ranah sipil. Total sebanyak 58 organisasi dan 274 tokoh masyarakat telah menandatangani petisi tersebut.

Lewat petisi itu, mereka meminta agar pemerintah menghentikan seluruh pelibatan militer dalam ranah sipil. Sehingga militer bisa fokus menjalankan tugas dan fungsi da­lam urusan pertahanan negara dan menjaga serta mempertahankan kedaulatan bangsa.

Belakangan ini mereka melihat demokrasi dan kebebasan di Indonesia terancam akibat peran militer yang masuk ke dalam kehidupan sosial politik. Militer dinilai tidak lagi hanya menjalankan fungsi pertahanan, melainkan juga terlibat jauh dan berlebihan dalam fungsi-fungsi non pertahanan.

“Rezim pemerintahan ini telah mempolitisasi militer untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan kepentingan proyek rezim,” bunyi Petisi Masya­rakat Sipil tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur me­nyatakan bahwa melalui petisi tersebut, ratusan tokoh dan organisasi ma­syarakat menyoroti pelibatan militer dalam program-program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Kelurahan Merah Putih.

Para tokoh tersebut juga mempertanyakan keberadaan militer dalam Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta pengamanan demonstrasi.

Baca Juga  Visa 65 Ribu Jamaah Haji Indonesia Siap Diproses

Isnur dan tokoh-tokoh lain yang turut menandatangani Petisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa pelibatan militer dalam fungsi non pertahanan bertentangan dengan konstitusi.

Tugas dan fungsi militer dalam konstitusi, lanjut dia, adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk pembangunan apalagi menjadi aparat penegak hukum. Karena itu, pelibatan militer dalam fungsi non pertahanan yang tidak proporsional dikhawatirkan akan berdampak serius pada melemahnya profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara.

“Kami memandang militerisasi sipil telah berdampak signifikan terha­dap terjadinya kekerasan terhadap warga sipil,” ujar­nya.

Berdasar catatan KontraS, selama Januari-April 2026, terjadi 44 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Seba­nyak 33 korban adalah warga sipil, 36 orang luka-luka, dan 22 orang lainnya meninggal dunia.

Kondisi tersebut terjadi pasca pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) TNI oleh DPR. Menurut Isnur, itu menjadi tanda bahwa meluasnya peran militer tidak menghadirkan rasa aman, melainkan memperbesar ruang intimidasi dan ketakutan di te­ngah masyarakat.

Lebih jauh lagi, dalam petisi tersebut turut disoroti pembentukan 750 Batal­yon Teritorial Pembangunan (BTP) sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Perluasan komando teritorial itu dinilai berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer, mempersempit ruang kebebasan sipil, memperbesar risiko pelanggaran HAM, dan mengaburkan batas antara urusan pertahanan negara dengan urusan pemerintahan sipil.

Baca Juga  Real Madrid vs Chelsea, Misi Mustahil Sang Juara Bertahan

“Ekspansi BTP dan komando teritorial yang berorientasi pembangunan justru menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara,” ujarnya.

Persoalan lain seperti potensi terjadinya konflik agraria akibat pembangunan proyek teritorial militer, tidak lepas dari sorotan. Mereka menyebut, masalah itu bisa berujung intimidasi, kriminalisasi, penggusuran, serta kekerasan kepada warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidup.

“Pembangunan BTP dan koter (komando teritorial) justru menjadi hambatan serius dalam peningkatan kesejahteraan prajurit dan pembangunan alutsista yang modern dan tentara yang profesional,” imbuhnya.

Untuk, dalam petisi tersebut turut disampaikan beberapa tuntutan seperti menghentikan latihan da­sar kemiliteran (latsarmil) dan bentuk-bentuk pelatihan militer terhadap ma­syarakat sipil, mengevaluasi kebijakan yang melibatkan TNI dalam ranah sipil, merevisi UU Peradilan Militer, dan menghentikan pembentukan BTP serta perluasan komando teritorial.

Beberapa nama besar seperti Zainal Arifin Mochtar, Ikrar Nusa Bakti, Ali Safa’at, Saiful Mujani, Bivitri Susanti, Al Araf, Sukidi, Okky Madasari, Feri Amsari, Butet Kartaredjasa, dan Suciwati menandatangi petisi tersebut. (jpg)