BERITA UTAMA

Terkait Dihentikannya Penyelidian Kasus Pelecehan Seksual Polwan, Polda Sumbar: Alat Bukti Tak Memenuhi Unsur Pidana

×

Terkait Dihentikannya Penyelidian Kasus Pelecehan Seksual Polwan, Polda Sumbar: Alat Bukti Tak Memenuhi Unsur Pidana

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Susmelawati Rosya Kabid Humas Polda Sumbar,

PADANG, METROPolda Sumbar telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang polisi wanita (polwan) yang diduga dilakukan atasan­nya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) lantaran tidak ditemukan unsur pidana.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, Senin (27/7). Menurutnya, keputusan penghentian penyelidikan tersebut diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan gelar perkara.

“Terkait kasus itu, Ditreskrimum telah memeriksa saksi, ahli, dan rekaman CCTV, belum cukup memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana disangkakan. Hasil gelar perkara pada 30 Juni 2026, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana, karena alat bukti yang ada belum memenuhi unsur pidana,” kata Kombes Pol Susmelawati, Senin (27/7).

Baca Juga  Larangan Mudik Diberlakukan, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Perbatasan Sumbar

Dikatakan Kombes Pol Susmelawati, meski penyelidikan pidana dihentikan, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap terlapor masih berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.

“Penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik, merupakan dua proses yang berbeda, sehingga berjalan sesuai mekanisme masing-masing. Untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik masih berproses di Propam,” tegas Kombes Pol Susmelawati.

Terkait keberatan dari pihak pelapor atas penghentian penyelidikan, Kombes Pol Susmelawati menyebutkan, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Pascagempa Sumbar 2009; Ada Semangat Hidup dari Cumanak

“Kalau yang bersangkutan merasa belum puas dengan proses tersebut, silakan menempuh upaya hukum sesuai aturan yang berlaku. Setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (*)