PASBAR, METRO—Tim Unit Reskrim Polsek Kinali meringkus seorang pria yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat sedang tertidur pulas di sebuah pondok di kawasan Sungai Paku, Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (22/7) sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial BA alias Buyung Puleh (31), tak bisa lagi mengelak lantaran Polisi sudah memiliki bukti-bukti terkait kejahatannya. Setelah diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah membobol rumah warga dan berhasil membawa kabur alat-alat pertanian serta mesin pemotong kayu.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/29/VI/2026/SPKT/Polsek Kinali, tanggal 2 Juni 2026.
“Pada saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan yang dipimpin oleh Ipda Edo Perdana, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Kinali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, “ ungkap AKP Feri.
Menurut AKP Feri, pelaku BA alias Buyung Puleh merupakan salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat 2026. Pelaku disebut cukup sulit ditangkap lantaran kerap berpindah tempat dan bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas.
“Terduga pelaku ini merupakan TO Operasi Sikat 2026 yang lalu. Yang bersangkutan cukup licin dan sering bersembunyi dari kejaran petugas. Kami juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah tindak pidana lainnya, “ jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kata AKP Feri, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah milik Azri Handoko yang terjadi pada Senin (1/6) sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Palak Cino, Jorong Ampek Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding kayu hingga naik ke bagian rangka atap rumah. Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil menggasak satu unit tangki semprot elektrik dan satu unit mesin potong kayu atau chainsaw. Setelah mengambil barang milik korban, pelaku kemudian keluar melalui pintu dapur yang berada di bagian belakang rumah, “ terang AKP Feri.
Dijelaskan AKP Feri, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kinali setelah mendapatkan informasi mengenai barang yang diduga hasil curian dan dijual kepada salah seorang warga. Warga tersebut merasa curiga lantaran barang yang ditawarkan dengan harga relatif murah, sehingga informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Tidak hanya itu, kami juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian telepon seluler yang terjadi di kawasan Palak Cino, Jorong Ampek Koto, Nagari IV Koto. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara lainnya. Kami masih meminta keterangan dari para saksi maupun korban untuk mengungkap secara terang perkara tersebut, “ ujar Kapolsek.
Penangkapan Buyung Puleh mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Salah seorang warga menuturkan bahwa terduga pelaku kerap membuat keresahan dan diduga pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap warga lainnya. Dengan diamankannya terduga pelaku, masyarakat berharap situasi keamanan di wilayah IV Koto Kinali semakin kondusif.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi bahwa uang hasil penjualan barang yang diduga hasil curian tersebut digunakan terduga pelaku untuk membeli narkotika, bermain judi online, serta membeli minuman keras.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, “ pungkas AKP Feri. (*)






