BERITA UTAMA

Datangi Kejati Sumbar, Kuasa Hukum BSN Minta Keadilan

×

Datangi Kejati Sumbar, Kuasa Hukum BSN Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini
DATANGI KEJATI— Tim Kuasa Hukum BSN, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Wilson Panggabean mendatangi Kantor Kejati Sumbar, Kamis (23/7).

PADANG, METRODatang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (23/7), Tim Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun (BSN), Hermansyah Hutagalung dan Daniel Wilson Panggabean meminta Kejati Sumbar mengevaluasi penanganan perkara yang menjerat kliennya.

Hermansyah menga­ta­kan, jaksa selama ini telah menuduh kliennya korupsi ýmelanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 602 dan Pasal 603 KUHPidana baru. Me­nu­rutnya, tuduhan ter­ha­dap kliennya tidak me­miliki dasar yang kuat.

Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya seharusnya sengketa bisnis. Di mana, PT Semen Padang memilih kliennya atas nama PT Benal Ichsan Persada (BIP) sebagai distributor semen. Saat itu, salah satu bank plat merah memberikan garansinya. Dia menjelaskan, kliennya menjalankan bisnis itu sejak 2007 sampai terjadinya Pandemi Covid-19.

“Saat pandemi terjadi, disitulah penyebab pembayaran dari PT Benal Ichsan Persada terkendala. Itu murni karena Covid-19. Lalu Semen Padang meng­eksekusi garansi bank, untuk membayarkan tagihan yang ada di Semen Pa­dang,” ujar Daniel.

Ia mengatakan, kemudian pihak bank mempertanyakan kepada kliennya sebaýgai Direktur di PT BIP. Kemudian, kliennya menambah anggunannya kepada bank tersebut, agar nilai personal garansi yang dicairkan Semen Padang kepada bank tersebut lebih tinggi. “ýJadi hak anggunan itu lebih tinggi dari hutang. Maka disepakatilah antara pihak bank dengan PT BIP untuk restrukturisasi sampai 2028 untuk pelunasan hutang,” katanya.

Baca Juga  2 Sungai Meluap, Ranah Batahan Diterjang Banjir, Ratusan Rumah Terendam, Warga Dievakuasi, 6 Kecamatan di Agam juga Dilanda Bencana

Dikatakan, faktanya Ja­nuari 2026 kliennya su­dah melunasi utang-utangnya di bank tersebut, lalu anggunan yang dinyatakan fiktif oleh jaksa itu sudah dikembalikan kepada PT BIP.  Atas dasar fakta tersebut, Hermansyah mem­pertanyakan kasus korup­si­nya.

“Dimana korupsinya?ý Ini bukan korupsi, ini bisnis jual beli distributor Semen Padang kepada para konsumen. Saat terjadi persoalan karena Covid, di mana di zaman Covid, semua perusahaan mendapat kendala,” tanyanya.

Dia juga mempertanyakan, ýkorupsi itu penyalahgunaan wewenang atau kerugian uang negara? Siapa yang rugi?. “Ha­rus­nya pihak bank dong yang lapor, karena bank yang punya uang. Ini ma­lah dari pihak bank dibuat jadi tersangka, harusnya korbannya bank tersebut,” ujarnya.

“Karena personal garansi sebagai jaminan untuk menjalankan bisnis ter­se­but sudah dicairkan Se­men­ Padang. Faktanya uang bank sudah di­kem­balikan oleh PT BIP. Pertanyannya, korupsinya di ma­na?” tanyanya lagi.

Hermansyah menjelaskan, kedatangannya ke Kejati Sumbar untuk mengadu dan meminta tolong kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, agar memberikan keadilan seadil-adilnya kepada kliennya. Setelah ini, pihaknya juga akan mendatangi Komisi III DPR RI.

“Perkara ini layak untuk diperhatikan secara khu­sus oleh Anggota Komisi III DPR RI,ý karena berefek  negatif kepada seluruh pengusaha. Jangan sampai pengusaha yang jalannya bagus tapi dianggap korupsi. Korupsi itu berbeda dengan bisnis,” kata dia.

Baca Juga  Audy Joinaldy: Pertanian jadi Sektor Utama Ekonomi Sumbar

Dia juga meminta Kaja­ti Sumbar dan Jaksa Agung agar mengevaluasi kembali status kliennya dalam perkara ini. “Kami meminta tolong kepada Pak Kajati Sumbar dan Pak Jaksa Agung, berikan keadilan ke­pada klien kami. Citra jaksa hari ini sudah semakin buruk, kami meminta tolong untuk diperbaiki,” ujarnya.

Hermansyah juga mengatakan, hari ini jaksa sedang menguji Deferred Prosecution Agreement (DPA) tentang Perjanjian Penundaan Penuntutan. Artinya jaksa sedang memahami, memenjarakan orang yang salah bukan jadi solusi.

“Solusinya apa? Solusinya penundaan penuntutan. Dalam DPA ini diberikan waktu kepada penjahat sekalipun kalaupun dia itu koruptor untuk membayar hutangnya. Lalu di­buat perjanjian sampai batas waktu dia bayar, kalau dia tidak memenuhi, dia masuk penjara. Itu semangatnya bukan memenjarakan orang,” katanya.

Hermansyah menduga adanya maladministrasi dalam perkara iniý, apakah ranah pidana atau perdata? “Kami sudah konsultasi dengan para ahli, ini murni perdata. Bukan perdata dalam konteks perbuatan melawan hukum. Ini murni hubungan perjanjian hukum antara pihak bank dengan PT Benal dan Semen Padang, tidak ada pidananya di sini,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Padang, Eriyanto mengatakan, terkait proses hukum perkara Tersangka BSN ini, penyidik dalam waktu dekat akan melim­pahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Pa­dang. “Saat ini penyidik se­gera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk menjalani proses persi­dangan,” tutupnya.(fan)