DHARMASRAYA, METRO—Seorang pemuda yang bekerja sebagai buruh di pabrik air minum dalam kemasan AIRUMEG, ditangkap Tim Satreskrim Polres Dharmasraya lantaran dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar SMP.
Pelaku yang diketahui bernama M Mukhlisin (24) tak bisa mengelak saat Polisi mendatangi tempat kerjanya. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli korban yang merupakan pacarnya, berkali-kali sejak Januari hingga Juli 2026.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri A mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026.
“Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Hotel Alam Raya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya,” kata AKP Andri kepada wartawan, Rabu (22/7).
Dijelaskan AKP Andri, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, petugas kepolisian segera melakukan langkah-langkah hukum berupa penyelidikan mendalam. Tim pendukung di lapangan berfokus mengumpulkan fakta, keterangan, serta alat bukti guna mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
“Pada Selasa malam, 21 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan informasi akurat yang dihimpun dari lapangan, tim berhasil mendeteksi keberadaan dan identitas lengkap dari terduga pelaku tersebut,” ujar AKP Andri.
AKP Andri menegaskan, penangkapan dilakukan tim opsnal bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Tim bergerak cepat menuju lokasi yang telah diidentifikasi untuk mengamankan target operasi. Pelaku pun diringkus di kawasan Pabrik AIRUMEG, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.
“Usai diamankan di lokasi penangkapan, pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung dibwa ke Mapolres Dharmasraya. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik,” tutur dia.
Dikatakan AKP Andri, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap korban setelah mereka menjalin hubungan pacara pada Januari 2026 lalu. Setelah dua minggu berpacaran, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban dengan mengancam akan memukulinya jika menolak keinginan pelaku.
“Terakhir, pelaku mencabuli korban di Hotel Alam Raya. Pelaku sering mengancam korban kalau menolak. Kasus ini pun terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya hingga dilaporkan ke Polres. Atas perbuatannya, terduga terancam hukuman penjara 12 tahun,” tutupnya. (dpr)






