BERITA UTAMA

Berstatus Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Sepenuhnya Kewenangan Penyidik

×

Berstatus Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Sepenuhnya Kewenangan Penyidik

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN— Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.

JAKARTA, METROKejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait alasan belum dilakukannya penahanan terkadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Padahal, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan, keputusan terkait penahanan Febrie sepenuhnya berada di ta­ngan tim penyidik. Saat ini pihaknya telah mela­yang­kan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Fe­brie.

“Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik,” ujar Anang saat memberikan keterangan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7).

Kelanjutan Status Hukum Febrie Adriansyah

Anang meluruskan bah­­wa penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor 43, 44, dan 45 oleh Kejagung sama sekali tidak meng­gugurkan status hukum Febrie maupun tersangka lainnya, Don Ritto (DR).

Baca Juga  Sopir Ngantuk, Mobil Terjuni Sungai

Ketiga sprindik baru tersebut diterbitkan untuk mendalami klaster kasus korupsi di lingkungan PLN Batubara, Asabri, serta perkara utang piutang anak usaha Krakatau Steel. Namun, untuk keterlibatan Febrie, pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa posisinya fokus pada satu klaster perkara saja sesuai sprindik Kortas Polri.

“Berdasarkan dari sprin­dik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” ungkap Anang menjelaskan duduk per­kara.

Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Emas 74 Kilogram

Di hari yang sama, dinamika penyidikan bergerak cepat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya resmi melim­pah­kan tersangka Don Ritto (DR) beserta dokumen administrasi penetapan sprindik dan tersangka atas nama Febrie Adriansyah ke Kejagung.

Baca Juga  KONI Padang Gelar Turnamen Sepak Bola U12 dan U17, Taklukan SSB Balai Baru, SSB Ripans Raih Piala Wali Kota U12

Tersangka Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat serta mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Bersamaan dengan pelimpahan tersangka Don Ritto, tim gabungan kepolisian juga menyerahkan seluruh barang bukti hasil sitaan selama proses investigasi berskala besar tersebut. Dokumen cetak maupun elektronik, kotak brankas, uang tunai ratusan miliar rupiah dari berbagai mata uang, hingga logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram diangkut menggunakan se­jum­lah koper dan kontainer plastik.

“Memang benar hari ini penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu uang rupiah dan mata uang asing,” jelas Anang.(jpg)