PAYAKUMBUH/50 KOTA

Memanas! DPRD Tolak Pertanggungjawaban Bupati 50 Kota Dua Kali Beruntun

×

Memanas! DPRD Tolak Pertanggungjawaban Bupati 50 Kota Dua Kali Beruntun

Sebarkan artikel ini
Prof. Herman Mawardi (Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Limapuluh Kota)

LIMAPULUH KOTA, METRO Eskalasi politik antara DPRD dan Bupati Limapuluh Kota memanas. Tera­nyar, lima fraksi menolak rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah (AP­BD) tahun 2025. Penolakan ini sudah dua kali berturut-turut di masa ke­pe­mimpinan Safni Sikumbang – Ahlul Badrito.

Lima fraksi yang menolak pertanggungjawaban, adalah Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, De­mo­krat, PKB dan PKS. Penolakan tersebut disampaikan secara reskim dalam paripurna, Rabu (16/7/2026) sore. Bupati Limapuluh Kota, Safni tidak hadir dalam paripurna, dan diwakili oleh Wakil Bupati, Ahlul Badrito.

Penolakan yang dilakukan bukan tak berdasar, DPRD menganggap kepala daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Da­erah (TAPD) serampangan dalam mengelola anggaran dan manajemen pemerintahan di Limapuluh Kota. Bahkan, ada potensi, tata kelola serampangan yang dilakukan bisa bermuara ke urusan hukum.

Juru bicara Fraksi PAN, Yori Anggara menyebutkan, penolakan yang dilakukan merupakan hasil kajian mendalam, dan sudah dipertimbangkan dengan matang. “Banyak hal yang menyertai penolakan ini. Tapi intinya, pemerintah daerah tidak mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama soal penggunaan anggaran,” terang Yori.

Disebutkan Yori, salah satu hal yang membuat Fraksi PAN menolak, ialah sanksi atau peringatan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terhadap Li­ma­puluh Kota. Alasannya tak main-main. Pemprov menemukan adanya produk hukum seperti peraturan kepala daerah atau peraturan bupati yang tidak melalui fasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Sumbar.

Padahal, fasilitasi ini wajib. Jika tanpa fasilitasi, aturan tersebut bisa dianggap bodong dan ren­tan bermasalah secara hukum. Apalagi kalau diantara peraturan yang tidak difasilitasi memuat soal penggunaan anggaran.

Baca Juga  Jumat Religi, Kasat Binmas Berikan Kutbah

“Dari 35 produk hukum yang dilahirkan Pemkab Limapuluh Kota, 27 peraturan tidak melalui fasilitasi. Ini menyalahi aturan, bahkan berpotensi ditarik ke ranah hukum. Kami jadi bertanya, apa benar isi peraturan tersebut se­hingga Pemkab tidak me­lakukan fasilitasi. Jangan-jangan ada hal-hal di luar ketentuan yang dilakukan sehingga sengaja tidak difasilitasi,” terang Yori Anggara.

Fraksi Nasdem juga menyoroti hal yang sama. Namun ada satu poin yang menarik, yakninya tentang adanya pergeseran anggaran yang dilakukan bupati beserta jajaran TAPD tanpa sepengeta­huan DPRD. Jumlah per­geseran anggaran itu men­capai puluhan miliar.

“Padahal, secara aturan, bupati atau TAPD wajib berkirim surat secara resmi ke DPRD jika me­lakukan pergeseran anggaran. Kalau tidak, penggunaannya bermasalah. Ini terjadi tidak sekali, tapi sudah tujuh kali selama tahun 2025. Nilai anggaran yang digeser mencapai puuhan miliar,” ungkap Esi Asmawati, juru bicara Fraksi Nasdem.

Fraksi Demokrat yang masuk gerbong penolak, juga memiliki catatan yang membuat fraksinya tidak bisa menerima pertanggungjawaban bupati. Sa­lah satunya terkait kesalahan hitung Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Dalam hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (B­PK) Perwakilan Sumatera Barat, Limapuluh Kota masuk klasifikasi rendah, namun penghitungan TA­PD malah sedang.

“Dampaknya besar, anggaran yang telanjur terpakai karena kesalahan hitung ini, terpaksa dikembalikan dan jadi temuan BPK. Kami tidak habis pikir, menghitung hal-hal dasar saja, Pemkab Limapuluh Kota salah. Bagaimana mungkin kami bisa menerima pertanggungjawaban jika hitung-hitunga dasar saja mereka salah,” ungkap Andri Helmiadi, juru bicara Fraksi Demokrat.

Baca Juga  Wako Minta Lurah dan Camat Selektif Melakukan Pendataan 

PKS juga menyoroti temuan administrasi terkait belum dianggarkannya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk 22 unit kendaraan dinas milik pemerintah da­erah. Atas temuan tersebut, Fraksi PKS merekomendasikan agar Orga­nisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diberikan peringatan.

“Fraksi PKS juga me­nyoroti rendahnya realisasi belanja APBD 2025 yang hingga triwulan III tercatat sekitar 40,72 persen. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada pembengkakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan timbulnya defisit anggaran yang harus ditutup melalui pembiayaan APBD tahun be­rikutnya,” ucap Ketua Frak­si PKS Professor Herman Mawardi.

Fraksi PKB juga me­nyuarakan penolakan, hal yang paling disoroti adalah terkait pengelolaan anggaran yang sebagian besar tersedot oleh belanja pegawai yang mencapai 61,54 persen. Sementara, belanja modal hanya sekitar 6 persen.

“Rasio belanja pega­wai dan belanja modal sangat timpang. Ini artinya, Pemkab Limapuluh Kota tidak bisa menyelaraskan pengelolaan ang­garan. Ini berdampak besar terhadap pemba­ngunan dan ekonomi ma­syarakat. Dengan begitu, Fraksi PKB tidak bisa menerima pertanggungjawaban,” tegas Siska, Ketua DPC PDI Perjuangan Li­mapuluh Kota yang bergabung dengan Fraksi PKB.

Menariknya di sini, PKS, PDI Perjuangan yang tergabung dalam Fraksi PKB dan Hanura yang terga­bung dengan Fraksi PAN, juga ikut menyuarakan penolakan. Padahal, tiga partai tersebut merupakan pendukung utama pasangan Safni – Ahlul Badrito saat Pilkada lalu. (*)