PADANG, METRO—Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) menggerebek salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan dan pengolahan emas ilegal di Jalan Dr Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Rabu (15/7) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penggerebekan itu petugas menemukan barang bukti emas yang sudah dimurnikan sebanyak 436,78 Gram, butiran emas yang belum diolah seberat 11,72 Gram dan 27,62 Gram emas perhiasan. Selain emas, di dalam rumah tersebut juga ditemukan hampir 2 Kg perak murni.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap empat orang pelaku berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66). Mereka diduga kuat melakukan kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral berupa emas dan perak tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan dan pengolahan mineral yang tidak memiliki izin resmi dari negara.
“Kami mengamankan empat orang pelaku. Mereka tidak ada izin untuk melakukan penampungan, pengolahan dan menjual mineral berupa emas dan perak. Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait sumber-sumber emas yang mereka tampung mapun sudah berapa lama mereka beroperasi,” kata Kombes Pol Andry Kurniawan, Kamis (16/7).
Dijelaskan Kombes Pol Andry, menpengungkapan ini berawal dari pendalaman informasi mengenai adanya aktivitas ilegal yang merugikan negara dan mengabaikan aturan lingkungan serta pertambangan. Saat ini, seluruh pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Dampak dari kegiatan yang tidak memiliki izin ini sangat besar, baik dari sisi kerugian negara maupun potensi kerusakan lingkungan. Proses hukum akan terus berjalan dan kita akan terus kembangkan untuk mengungkap siapa yang memasok emas dan perak kepada mereka,” tegasnya.
Terpisah, Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau memfasilitasi kegiatan pertambangan mineral ilegal dalam bentuk apa pun. Pasalnya, kegiatan itu melanggar hukum dan dapat dipidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau kegiatan pertambangan yang tidak berizin di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah tindak pidana yang lebih masif,” jelas Kombes Pol Susmelawati.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya satu kantong emas urai seberat 11,72 gram, satu kantong emas murni (436,78 gram), serta dua kantong perak murni dengan total berat mencapai hampir 2 Kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai peralatan pengolahan seperti tabung gas, tembikar, bahan kimia zat nitrit, dan timbangan digital.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini ditahan di markas kepolisian dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar. (*)






