SOLOK/SOLSEL

Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, Dewan Sahkan PerdaPajak Daerah dan Retribusi

×

Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, Dewan Sahkan PerdaPajak Daerah dan Retribusi

Sebarkan artikel ini
PENGESAHAN PERDA— DPRD Kabupaten Solok mengesahkan Perubahan atas Perda)Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis, serta dihadiri Bupati Solok Jon Firman Pandu,

SOLOK, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok mengesahkan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ke­tua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis, serta dihadiri Bupati Solok Jon Firman Pandu.

Disampaikan Ivoni Mu­­nir, agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan atas Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Solok.

Baca Juga  Pembangunan Sarana Ibadah masih Prioritas di Solok

Setelah rapat dibuka, laporan hasil pembahasan Ranperda disampaikan o­leh juru bicara DPRD, Endang Fitri Ayu Karlina, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok.

Dalam laporannya, juru bicara DPRD, Endang menjelaskan bahwa perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 90­0.1.13.1/3497/Keuda tanggal 22 Juni 2026.  Evaluasi tersebut memuat sejumlah penyempurnaan materi muatan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengatakan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Solok melalui Bapemperda telah melakukan pembahasan secara seksama, intensif, dan komprehensif dengan mengacu pada seluruh ca­tatan hasil evaluasi Kemendagri RI.

Baca Juga  Program PKK-KKBPK-Kes Banyak Positifnya

Selain memaparkan latar belakang perubahan perda, Endang juga me­nyampaikan secara rinci struktur laporan yang meliputi pelaksanaan kegiatan, peserta rapat, hasil pembahasan, kesimpulan. Seluruh anggota yang hadir secara bulat menyatakan setuju, sehingga Ranperda resmi disahkan men­­jadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Drs. Muhammad Al-Fajri, MM, membacakan Surat Keputusan DPRD dan berita acara penetapan Perda yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Solok, disaksikan unsur Forkopimda dan seluruh peserta rapat. (vko)