SOLOK, METRO— Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok meringkus empat orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu usai menggerebek dua rumah di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial AP (32), IO (41), MAS (35), dan YP (34). Seluruhnya merupakan warga Nagari Cupak. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 10 paket sabu yang dibungkus plastik bening.
Kasat Resnarkoba Polres Solok AKP Repaldi mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (18/9) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak.
“Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AP. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di bawah lemari,” kata AKP Repaldi, Senin (21/9).
Ditambahkan AKP Repaldi, saat diinterogasi, pelaku AP mengakui jika sabu tersebut didapatkan dari rekannya yang tinggal di Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak. Pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas melakukan pengembangan dan menggerebek rumah yang sesuai dengan petunjuk pelaku AP.
“Di dalam rumah, petugas mengamankan pelaku IO dan MAS serta menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna hitam. Selain narkotika, petugas turut mengamankan timbangan digital, kaca pirek, plastik klip bening, alat hisap sabu, uang tunai Rp150 ribu, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” jelas AKP Repaldi.
Dalam rangkaian pengungkapan di lokasi tersebut, ungkap AKP Repaldi, petugas juga mengamankan YP. Setelah digeledah, ditemukan satu paket sabu di saku belakang celana yang dikenakannya serta satu unit telepon seluler.
“Dari tiga perkara yang diungkap secara beruntun tersebut, Satresnarkoba Polres Solok mengamankan empat orang dan sedikitnya 10 paket narkotika jenis sabu,” tegas AKP Repaldi.
AKP Repaldi mengakui,Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik pun masih mendalami asal barang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
“Para pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutupnya.
Polres Solok menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. (*)






