BERITA UTAMA

Babak Baru Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja  PT BIP, Kejari Padang Usut Dugaan Aliran Dana ke Oknum Perwira Tinggi Polri

×

Babak Baru Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja  PT BIP, Kejari Padang Usut Dugaan Aliran Dana ke Oknum Perwira Tinggi Polri

Sebarkan artikel ini
DIGIRING-Tersangka BSN digiring jaksa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan Rabu (8/7).

PADANG, METRO– Pengembangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit  modal kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada (BIP) atas tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menemukan fakta baru yang sangat mengejutkan.

Pasalnya, penyidik Kejari Padang menemukan adanya dugaan aliran dana korupsi ke Oknum Perwira Tinggi (Pati) Polri. Namun, hingga kini penyidik Kejari Padang masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk mengungkap dugaan aliran dana tersebut.

Kasi Intel Kejari Padang Eriyanto kepada sejumlah media, Kamis (9/7) di ruang kerjanya, membenarkan adanya fakta baru dari kasus korupsi kredit bank dengan tersangka BSN.

“Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik, didukung sejumlah alat bukti yang sudah disita, memang ada dugaan aliran dana tersebut,” kata Eriyanto.

Dijelaskan Eriyanto, seperti saksi kerabat dari Oknum Pati Polri tersebut, yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik, ditemukan adanya dugaan menerima Mobil Toyota Alphard senilai Rp1,1 miliar. Kemudian ada dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oknum Pati Polri tersebut dari BSN.

“Juga transaksi pembelian tiket, oleh-oleh dan penginapan. Kita akan ungkap ini secara transparan. Namun demikian kami terus membuka tabir-tabir yang ada di dalam kasus ini. Karena ini merupakan kasus mega korupsi di Sumbar,” tuturnya.

Baca Juga  Jokowi Sudah Diterima di Sumbar?

Eriyanto pun meminta doa dan dukungan masyarakat Kota Padang dan Sumbar, agar penuntasan perkara kasus korupsi ini bisa dituntaskan. Sementara terkait dugaan kasus korupsi tersangka BSN sendiri, diungkapkan Eriyanto juga sedang berproses dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.

“Masih ada pemeriksaan saksi-saksi lain dan saksi ahli yang meringankan diajukan oleh pihak BSN,” ungkap Eriyanto.

Sebelumnya diberitakan, Penasehat Hukum (PH) tersangka BSN, Charles R.s.m, Sijabat, S.H., M.H memandang, perkara yang saat ini dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi, pada dasarnya sengketa perdata perbankan antara debitur dan bank, yang telah diselesaikan melalui mekanisme resmi perbankan.

“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada BNI telah diselesaikan dan rekening pinjaman telah ditutup,” ungkap Charles didampingi Penasehat Hukum lainnya, Daniel Wilson Panggabean, S.H., M.H, Rabu (1/7).

Saat ini, setelah mendapatkan pendampingan hukum, BSN menyatakan siap mengikuti proses hukum secara kooperatif, terbuka, dan bermartabat.  Dengan adanya penyelesaian tersebut, maka perkara ini seharusnya diuji secara hati-hati.

“Harus dilihat secara jelas letak kerugian negaranya, kapan kerugian tersebut timbul, siapa yang menyebabkannya, serta apakah benar terdapat niat jahat atau perbuatan melawan hukum pidana dari BSN,” tegasnya.

Charles menegaskan, tidak semua kredit bermasalah adalah korupsi. Tidak sernua restrukturisasi, penyelesaian kredit, atau perbedaan penilaian terhadap agunan dapat serta-merta ditarik menjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga  2 Anak Alami Trauma usai Saksikan Ayah Bantai Ibu

“Hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, harus digunakan secara prudent, dengan dasar alat bukti yang sah, hubungan sebab akibat yang jelas, serta pembuktian mengenai adanya kesalahan dan niat jahat,” tambahnya.

“Karena itu, kami memandang perkara ini lebih tepat dilihat sebagai persoalan perdata/perbankan yang telah diselesaikan melalui mekanisme perbankan, bukan tindak pidana korupsi,” tegasnya lagi.

Terkait isu jaminan yang disebut fiktif, Charles juga perlu meluruskan. Menurutnya, berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki, objek jaminan yang dipersoalkan bukanlah jaminan fiktif. Objek tersebut memiliki dasar dokumen pertanahan. Termasuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Sertifikat Hak Milik.

Bahkan, terhadap sejumlah sertifikat tanah yang berkaitan dengan BSN, telah terdapat proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam proses tersebut, tindakan pemblokiran terhadap sejumlah sertifikat telah diuji secara hukum.

“Dengan demikian, penyebutan “jaminan fiktif” menurut kami terlalu prematur dan berpotensi menimbulkan persepsi tidak utuh. Artinya, tanah dan sertifikat yang dipersoalkan bukan sesuatu yang muncul dari ruang gelap. Ada dokumennya, ada riwayat hukumnya, ada proses administrasinya dan ada putusan pengadilan yang relevan,” tambahnya. (fan)