BERITA UTAMA

Rugikan Perekonomian Negara hingga Rp 5 Triliun, Bareskrim Polri Backup Kortas Tipidkor untuk Kasus Korupsi Batu Bara

×

Rugikan Perekonomian Negara hingga Rp 5 Triliun, Bareskrim Polri Backup Kortas Tipidkor untuk Kasus Korupsi Batu Bara

Sebarkan artikel ini
DUKUNG— Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan mendukung penuh Kortas Tipidkor Polri dalam menangani kasus dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batubara yang menyebabkan blackout.

JAKARTA, METRO—Untuk memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara berjalan sampai tuntas, Bareskrim Polri ba­kal mem-backup Kortas Tipidkor Polri. Kasus itu kini menjadi atensi karena di­duga merugikan perekonomian negara hingga Rp 5 triliun dan akibat blackout atau pemadaman listrik massal di beberapa daerah.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan hal itu. Dia menyatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri ikut mem-backup Kortas Tipidkor Polri dalam pengusutan kasus yang berkelindan dengan pengadaan kebutuhan batu bara pada sejumlah PLTU di Indonesia pada periode 2018-2026.

“Kami dari Bareskrim akan men-support penuh, mendukung penuh, terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang su­dah dinaikkan statusnya ke penyidikan,” kata Syahardiantono dikutip pada Selasa (7/7).

Menurut jenderal bintang tiga Polri tersebut, dukungan penuh dari jajarannya kepada Kortas Tipidkor Polri merupakan bentuk sinergi antara satuan Korps Bhayangkara dalam melakukan pemeriksaan saksi maupun ahli. Mengingat Kortas Tipidkor Polri butuh bantuan untuk melakukan rangkaian pemeriksaan dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga  Anugerah Syariah Republika 2023, UUS Bank Nagari jadi BPD Syariah Terbaik

“Sekali lagi Bareskrim sangat mendukung proses penyidikan ini. Ini ada Dirtipidter (Bareskrim Polri) sudah berkolaborasi dengan penyidik-penyidik dari Kortas Tipidkor,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyampaikan bahwa angka Rp 5 triliun tidak keluar begitu saja. Sebab, banyak ma­syarakat dirugikan ketika blackout terjadi. Demikian pula negara yang merugi akibat pemadaman listrik secara masal tersebut.

“Akibat perbuatan ter­sebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau pe­rek­onomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” ucap Brigjen Robertus pada Senin (6/7).

Agar lebih pasti, Kortas Tipidkor Polri bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi. Dia juga memastikan bahwa penyidik Kortas Tipidkor Polri akan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus tersebut.

“Dalam pelaksanaannya, Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk me­nangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti, berkolaborasi dengan Bareskrim Polri serta berkoordinasi dan bekerja sa­ma dengan BPK dan PPATK,” imbuhnya.

Baca Juga  Gedung MIN 2 Solok Terbakar, 7 Ruangan Ludes

Dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus tersebut, lanjut Robertus, dilakukan dengan berbagai mo­dus kejahatan. Diantaranya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang disuplai ke PLTU dan manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.

“Serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ujarnya.

Menurut Robertus, mo­dus-modus itu mengakibatkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak fatal. Salah satunya blackout atau pemadaman listrik secara masal di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

“Perbuatan atau mo­dus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ujarnya. (jpg)