BERITA UTAMA

2 Bulan Buron, Spesialis Curat Diciduk saat Tertidur Pulas

×

2 Bulan Buron, Spesialis Curat Diciduk saat Tertidur Pulas

Sebarkan artikel ini
CURAT— Pelaku AF yang diduga menjadi spesialis pencurian dengan pemberatan ditangkap Tim Polsek Gungung Tuleh.

PASBAR, METROPelarian seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) selama dua bulan belakangan ini, berakhir setelah Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Tuleh Polres Pasbar berhasil menangkapnya saat sedang tertidur pulas, pada Kamis (25/6) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat ditangkap, pelaku berinisial AF (29) alias Rian, yang masuk dalam target Operasi Sikat Singgalang 2026, tidak ada melakukan perlawanan. Di hadapan saksi-saksi, pelaku yang diinterogasi mengakui per­buatannya yang sudah melakukan pembobolan rumah warga.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Adean Putra, mengatakan, penang­kapan dilakukan setelah tim menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku AF.

“Informasi kami terima sekitar pukul 02.00 WIB. Tim langsung bergerak menuju rumah tersangka di Jorong Kampung Pinang, Nagari Ranah Sungai Ma­ge­lang,” ujar Iptu Adean Putra.

Baca Juga  Wanita Lajang Tewas Tergantung di Kusen Pintu di Kota Padang

Tak ingin target kembali kabur, Kapolsek bersama personel Unit Reskrim segera menyusun strategi. Sekitar pukul 02.30 WIB, rumah tersangka berhasil dikepung. Saat petugas masuk, AF ternyata sedang tertidur pulas sehingga tidak sempat melarikan diri.

“Operasi penangkapan berlangsung mulus. AF diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Gunung Tuleh untuk menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Iptu Adean Putra.

Menurut Iptu Adean Putra, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/09/IV/2026/SPKT/Pol­sek Gunung Tuleh/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 15 April 2026. Dalam kasus tersebut, korban bernama Ade Sagita melaporkan kehilangan akibat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga  Harga Pertamax Turbo dan Dex Series di Sumbar Naik

“Hingga kini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk meng­ung­kap kemungkinan adanya aksi pencurian lain maupun keterlibatan pelaku lainnya. Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencurian dengan pem­beratan,” tegas dia.

Polres Pasaman Barat menegaskan Operasi Sikat Singgalang 2026 akan terus digencarkan untuk mem­buru pelaku kriminal yang masih berkeliaran. Po­lisi juga mengajak ma­sya­rakat agar terus memberikan informasi apa­bila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. (ped)