PDG. PARIAMAN, METRO —Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman berhasil meringkus dua pria yang masuk dalam Target Operasi (TO) kasus pencurian bantalan rel kereta api. Uniknya, kedua pelaku diciduk petugas saat sedang asyik menunggu durian jatuh di sebuah pondok di kebun.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Nedra Wati ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026.
Kedua tersangka diamankan di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman, pada Kamis (25/6) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres Padangariaman melalui Kasat Reskrim AKP Nedra Wati membenarkan operasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan berinisial RK (34) alias Riki dan SY (50) alias Ebi. Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga setempat.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dugaan tindak pidana pencurian besi lintasan atau bantalan rel kereta api. Keduanya merupakan TO dari dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda,” ujar AKP Nedra Wati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6).
AKP Nedra Wati menjelaskan, penangkapan bermula saat tim bergerak ke area perkebunan untuk memburu tersangka RK, yang terlibat kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/72/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026.
Saat digerebek di sebuah pondok di dalam kebun durian, RK tidak berkutik. Menariknya, di dalam pondok yang sama, polisi juga mendapati tersangka SY alias Ebi. SY sendiri merupakan buronan atau TO untuk kasus serupa berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/42/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. “Saat petugas melakukan penangkapan terhadap RK, ternyata di pondok tersebut juga ada pelaku TO lain, yaitu SY. Keduanya saat itu memang sedang berada di sana untuk menunggu durian jatuh,” tambah Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat Reskrim, kedua pelaku tidak dapat mengelak ketika diinterogasi dan langsung mengakui semua perbuatan mereka yang telah nekat menggasak material bantalan rel kereta api di wilayah hukum Padangpariaman.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Padang Pariaman. Kedua tersangka sudah kami bawa ke Polres Padang Pariaman bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Nedra Wati. (ozi)






