LIMAPULUHKOTA, METRO–Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota kembali memperpanjang status transisi darurat ke pemulihan dalam rangka penanganan bencana alam banjir, tanah longsor dan cuaca ekstrem.
Kepala Pelaksana BPBD Zaimar Hakim mengatakan bahwa hal ini didasari oleh Keputusan Bupati Lima Puluh Kota No: 300.2.3/281/BUP-LK/XII/2025 tentang Penetapan Status Transisi Darurat Ke Pemulihan dalam rangka penanganan bencana alam banjir, tanah longsor dan cuaca ekstrem di Kabupaten Lima Puluh Kota, dimana status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah 6 (Enam) bulan terhitung mulai tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan 22 Juni 2026.
“Mengingat hal tersebut maka untuk 6 (Enam) bulan ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2026 sampai 19 Desember 2026 Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota kembali menetapkan perpanjangan masa transisi tersebut setelah pelaksanaan rapat evaluasi tanggap darurat bencana bersama Forkopimda, Perangkat Daerah, camat, wali nagari dan PDAM di Aula Kantor BPBD Lima Puluh Kota, Payakumbuh,” ucapnya.
Dijelakan Zaimar Hakim, bahwa hal ini diputuskan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan kondisi terkini yang disampaikan oleh camat dan walinagari daerah terdampak bencana tersebut. (uus)






