BERITA UTAMA

Korupsi Pembangunan Dermaga Bajau dan Jembatan Sikabu Dibongkar, 4 Tersangka Ditahan Kejati Sumbar, Rugikan Negara Rp 24,5 Miliar

×

Korupsi Pembangunan Dermaga Bajau dan Jembatan Sikabu Dibongkar, 4 Tersangka Ditahan Kejati Sumbar, Rugikan Negara Rp 24,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
DITAHAN-Tersangka kasus korupsi pembangunan Dermaga Bajau dan jembatan Sikabu, ditahan oleh penyidik Kejati Sumbar.

PADANG, METRO– Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan  pembangunan jembatan Sikabu Payogadang di Kabupaten Padangpariaman, Selasa, (23/6).

Terlihat, empat tersangka yang menggunakan rompi berwarna pink, disaksikan kuasa hukumnya masing-masing, langsung digiring Petugas Kejati Sumbar dari dalam Kantor Kejati Sumbar menuju mobil tahanan berwarna hijau yang sudah terpakir di halaman Kantor Kajati Sumbar pukul 17.30 WIB. Keempat tersangka kemudian diangkut menuju Rutan Anak Air Padang untuk menjalani penahanan badan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Dr Arjuna, SH, MH mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang pertama yakni, dugaan korupsi pembangunan dermaga laut Dermaga Bajau di Pulau Siberut Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Penyidik Kejati Sumbar menahan tersangka inisial AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Pelabuhan Bajau Tahun Anggaran 2019-2020,” kata Arjuna kepada wartawan.

Selain AZ, juga ditahan tersangka BU selaku Konsultan Supervisi atau Konsultan Pengawas pengerjaan pembangunan pelabuhan laut tersebut. Juga ada tersangka Almarhum ES,  selaku Penyedia Barang dan Jasa Pembangunan atau kontraktor dengan jabatan selaku Direktur Utama Hari Jadi Sukses.

“Karena ES sudah almarhum, maka tidak ditetapkan sebagai tersangka lagi,” terangnya.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Arjuna mengungkapkan, pada saat pelaksanaan pembangunan pelabuhan laut Bajau, telah dilaksanakan pergeseran titik lokasi fasilitas pembangunan, tanpa ada studi kelayakan teknis, kajian teknis dan datanya juga tidak dituangkan dalam adendum tambah kurang pekerjaan.

Baca Juga  Penggali Tewas Tertimbun Bukit Pasir, Berusaha Lari malah Masuk Lubang

“Tersangka juga menyetujui rekapitulasi pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak, sehingga akibatnya dermaga tersebut menjadi tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 miliar, yang merupakan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Akibat perbuatan dua tersangka tersebut, melanggar Pasal 603 Junto Pasal 20 Huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023, KUHP, Junto UU Nomor 1 Tahun 2026 penyesuaian pidana Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Dindak Pidana Korupsi (Tipikor) dirubah UU Nomor 20 tahun 2001.

“Dalam perkara ini penyidik telah menyita uang sebesar Rp 40 juta  pengembalian kerugian keuangan negara. Penyidik berupaya melakukan pelacakan aset dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.Dua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rutan Anak Air, yakni hingga 12 Juli tahun 2026,” tegas dia.

Selain kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga laut Dermaga Bajau di Pulau Siberut Kabupaten Kepulauan Mentawai, juga ada kasus dugaan korupsi berikutnya, yakni dugaan korupsi pembangunan jembatan Sikabu Payogadang di Kabupaten Padangpariaman.

Dalam kasus ini ditahan tersangka berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya sebagai penyedia barang dan jasa atau kontraktor pekerjan rehab-rekon Jembatan Sikabu Payogadang Tahun Anggaran 2019-2020. Juga ada tersangka lainnya berinisial A selaku Kuasa Direksi PT Maidah  Rekajaya. Tersangka lainnya berinisial Y, selaku PPK. Namun tersangka Y masih menjalani masa hukuman dalam perkara lain.

Baca Juga  Mulyadi Muslim Kobarkan Militansi Kader, PKS Padang Siap Cetak Pemimpin

Pembangunan jembatan tersebut berdasarkan anggaran BPBD Kabupaten Padangpariaman, sebesar Rp 25,4 miliar. Para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan tanpa memperhatikan aspek kajian teknis pada perencanaan awal, sehingga berakibat robohnya jembatan dan tidak tahan terhadap arus air.

“Akhirnya, setelah berjalan 1,5 tahun selesai pembangunan jembatan, tanggal 7 Mei 2023, segmen 3 jembatan mengalami kerusakan dan roboh sehingga tidak bisa digunakan,” terangnya.

Arjuna menuturkan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 7,5 miliar, hasil audit BPKP. Dalam perkara ini penyidik telah menyita uang Rp 96,5 juta dari pengembalian kerugian yang telah dinikmati salah satu tersangka. Penyidik berupaya melakukan pelacakan aset dalam upaya pemulihan kerugiaan keuangan negara.

Tersangka menurut Arjuna diancam hukuman Pasal 603 KUHP baru Junto Pasal 3 Junto Pasal 7 Ayat 1 Huruf a dan d, Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 618 Junto Pasal 20 Huruf a Atau c UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rutan Anak Air, yakni hingga 12 Juli tahun 2026,” pungkasnya. (fan)