BERITA UTAMA

Terlibat TPPU Rugikan Korban Ratusan Miliar, Polri Ekstradisi Buron Interpol dari Maroko

×

Terlibat TPPU Rugikan Korban Ratusan Miliar, Polri Ekstradisi Buron Interpol dari Maroko

Sebarkan artikel ini
DIEKSTRADISI— Buron interpol Michael Steven diekstradisi dari Maroko ke Indonesia. Dia diduga terlibat TPPU dengan kerugian ratusan miliar.

JAKARTA, METRO–Seorang buron interpol bernama Michael Steven diekstradisi dari Maroko pada Minggu (21/6). Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut diduga terlibat da­lam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebabkan korban rugi hingga Rp 337,4 miliar.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan Michael Steven setelah yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas di Maroko pada 12 Maret 2026.

Menurut untung, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), serta otoritas Kerajaan Maroko. Michael Ste­ven ditangkap oleh Kepolisian Maroko berdasar permintaan Set NCB Interpol Indonesia.

Baca Juga  Komisi XI DPR Dorong Evaluasi PSN Khususnya yang Hamburkan Anggaran Negara

“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait,” kata dia pada Senin (22/6).

Dalam prosesnya, Pemerintah Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Kemudian serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko. Catatan kepolisian menyebut, yang bersangkutan tiba di Indonesia kema­rin.

Menurut Polri, Michael Steven adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, peng­gelapan, dan TPPU yang kasusnya ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga  KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin Djohansyah, Berstatus Tersangka Pemberi Suap Eks Sekretaris MA

“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Untung.

Jenderal bintang satu Polri itu pun menegaskan bahwa keberhasilan ekstradisi tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.

“Selanjutnya, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bares­krim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jpg)