PAYAKUMBUH/50 KOTA

Surau dan Didikan Subuh Resmi Masuk Ranperda Pesantren, Pansus DPRD Limpauluh Kota Sodorkan 12 Rekomendasi

×

Surau dan Didikan Subuh Resmi Masuk Ranperda Pesantren, Pansus DPRD Limpauluh Kota Sodorkan 12 Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
SAMPAIKAN—Ketua Pansus Ranperda Pesantren dan Diniyah DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, ketika menyampaikan terkait ranperda

LIMAPULUH KOTA, METRO  –Panitia Khusus atau Pansus yang dibentuk DP­RD Limapuluh Kota untuk pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, me­rekomendasikan surau dan lembaga didikan su­buh, dicantumkan dalam Ranperda inisiatif DPRD tersebut. Terutama dalam pasal yang terkait dengan pendidikan diniyah informal. Rekomendasi itu dibacakan dan diserahkan Ketua Pansus Ranperda Pesantren dan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, kepada Wakil Ketua DPRD H.M. Fadhil Abrar dan Ketua DPRD Doni Ikhlas, dihadapan Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha, dalam rapat paripurna DPRD, Senin sore (15/6).  Bertepatan dengan pergantian tahun baru 1447 Hijriyah ke ta­hun 1448 Hijriyah.

Ketua Pansus Ranperda Pesantren dan Diniyah DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, mengatakan, pansus yang dibentuk berdasarkan rapat paripurna DPRD ini, dikoordinatori HM Fadhil Abrar LC, dengan wakil ketua Hendri SAg. Sedangkan anggotanya adalah Ferry Lesmana Riswan SH Dt Bandaro Kayo, Esi Asmawati A.Md, H Chandra SH, Prima Maifirson SPD MPD, Syafril, Siska, H. Yuliansof , dan H. Mulyadi ST MT.

“Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, sudah menggelar rapat kerja dengan berbagai stakholders dan berkonsultasi ke pemerintah provinsi dan pusat. Berdasarkan pemba­ha­san dalam rapat kerja dan konsultasi itu, Pansus mem­berikan 12 rekomendasi kepada pimpinan DP­RD dan Bapemperda, sebagai bahan perubahan sementara Ranperda ini,” kata Fajar.

Baca Juga  Irfendi Arbi: Satu OPD harus Miliki Satu Inovasi

Dari 12 rekomendasi itu, salah satunya, terkait dengan pencantuman frasa surau dan lembaga di­dikan subuh, pada penjelasan tentang pendidikan diniyah informasi, dalam Pasal 6 Ayat 5 Ranperda ini. “Surau dan didikan subuh yang sudah lama ada di Limapuluh Kota, dimasukkan dalam kategori pendidikan diniyah informal dalam Ranperda ini, sesuai aspirasi yang diterima  Pansus dari berbagai stakholders dan hasil konsultasi dengan Kemenag-RI,” ujar Fajar.

Selain itu, Pansus DP­RD merekomendasikan,  penambahan frasa “TPQ, TPSQ, Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim”, sebagai bagian dari pendidikan diniyah jalur nonformal, dalam Pasal 6 Ayat 4 Ranperda ini. “Penambahan frasa tersebut, bertujuan memperkuat payung hukum TPQ, TPSQ, Pondok Qur­’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim, sebagai lembaga  diniyah non-formal yang dapat dibantu pemda, sesuai kemampuan  daerah,” tukuk Fajar  Vesky.

Kemudian, Pansus DP­RD  merekomendasikan,  agar jenis-jenis fasilitasi dan bantuan yang dapat diberikan pemda untuk Pondok Pesantren dalam Pasal 21 Ayat 2 Ranperda ini ditambahkan lagi. Frasa atau jenis fasilitasi yang perlu ditambahkan, menurut rekomendasi Pansus, adalah beasiswa santri dan beasiswa pendidik, fasilitasi pesantren ramah anak, fasilitasi pesantren sehat,  fasilitasi pengurusan PBG/SLF, dan bantuan honor buat pendidik/tenaga pendidik di pesan­tren.

Baca Juga  MPP Payakumbuh Punya Tempat Ngopi Asyik

Selain itu, Pansus DP­RD juga merekomendasikan penambahan frasa “dapat” pada Pasal 5, Pasal 21, Pasal 24 Ayat 2, Pasal 25 Ayat 1, Pasal 26 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 1, Pasal 36 Ayat 1, Pasal 37 Ayat 2, Pasal 37 Ayat 2, dan Pasal 38 Ayat 1 dalam Ranperda Limapuluh Kota Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah. “Penambahan frasa dapat ini demi mempertimbangkan kapasitas Kemampuan Ke­uangan Daerah (KKD),” kata Fajar.

Selanjutnya, Pansus DPRD merekomendasikan penghapusan Pasal 22 dan Pasal 23 tentang Dewan Masyayikh, dalam Ranperda ini. Karena, sesuai rapat kerja dan konsultasi Pansus, Dewan Masyayikh ini hanya terdapat di tingkat nasional dan tidak akan dibentuk di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Sebagai gantinya, Pansus merekomendasikan, dibuat tim pengembangan/pemberdayaan ditingkat daerah.

“Pansus DPRD me­re­komendasikn dua Pasal dalam Ranperda Pesanten dan Diniyah, yang terkait dengan pembentukan dan keberadaan Dewan Masyayikh,; dihapus. Kemudian diganti dengan pembentukan Tim Pe­ngem­bangan dan Pemberdayaan atau Tim Fasi­litasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, yang terdiri dari unsur Pemda, Kemenag, kalangan pesantren/di­niyah, profesional dan pemangku kepentingan,” ujar Fajar Rillah Vesky. (uus)