BERITA UTAMA

IKM Tegas Kawal Proses Hukum, Desak Bareskrim Tetapkan Abu Janda sebagai Tersangka

×

IKM Tegas Kawal Proses Hukum, Desak Bareskrim Tetapkan Abu Janda sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
KLARIFIKASI PERKARA — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) saat memenuhi undangan klarifikasi perkara terkait laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda di Bareskrim Polri.

JAKARTA, METRODewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap Permadi Arya alias Abu Janda hingga tuntas. Dalam klarifikasi perkara yang berlangsung di Bareskrim Polri, Rabu (17/6), IKM menegaskan memiliki legal standing yang kuat untuk bertindak sebagai pelapor atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatra Barat.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moule­vey, mengatakan langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk tanggung jawab organisasi da­lam menjaga kehormatan dan martabat masyarakat Sumbar serta perantau Minang di seluruh Indonesia. Menurutnya, per­nyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumbar sebagai “kaum barbar” telah melukai pe­rasaan dan harga diri ma­syarakat yang diwakili oleh IKM.

Braditi menegaskan bahwa IKM merupakan organisasi kemasyarakatan yang sah dan memiliki hak untuk melakukan upaya hukum guna melindungi kepentingan anggota dan komunitas yang diwakilinya. Hingga saat ini, sedikitnya telah terdapat 32 laporan polisi yang diajukan oleh DPW dan DPD IKM di berbagai daerah di Indonesia terkait pernyataan ter­sebut, dan jumlahnya terus bertambah seiring meluasnya respons masya­rakat Minang.

IKM menilai ucapan Abu Janda tidak dapat di­kategorikan sebagai kritik ataupun kebebasan berpendapat yang dilindungi hukum. Pernyataan tersebut dinilai merupakan bentuk penghinaan terhadap suatu golongan masya­rakat dan berpotensi me­nimbulkan kebencian berbasis identitas.

“Ucapan Abu Janda bukan sekadar pendapat. Ini adalah penghinaan terhadap golongan penduduk yang dilindungi hukum,” tegas Braditi.

Baca Juga  Panti Asuhan Mentawai Terbakar di Padang

Atas dasar itu, IKM meyakini terdapat unsur pidana yang dapat diterapkan melalui Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Dalam proses klarifikasi perkara yang dipimpin AKBP Hidayat selaku Kepala Unit Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, salah satu pembahasan penting a­dalah mengenai status “Sumatera Barat” atau “Sumbar” sebagai golo­ngan penduduk yang mendapatkan perlindu­ngan hukum pidana. IKM berpandangan bahwa Sumatera Barat memiliki identitas etnis, budaya, dan sosial yang jelas sehingga layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana kelompok ma­syarakat lainnya.

Selain itu, penyidik juga membahas mekanisme pemeriksaan saksi yang menyaksikan langsung pernyataan Abu Janda di Amerika Serikat serta konstruksi hukum yang akan menjadi dasar dalam taha­pan penyidikan berikutnya. IKM menyebut proses tersebut berjalan serius, terstruktur, dan diharapkan menghasilkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Departemen Hukum, HAM dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Dja­maris, S.H., MIR, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh IKM merupakan upaya konstitusional untuk memastikan setiap kelompok masyarakat memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum.

“Pernyataan yang me­nyebut masyarakat Sumbar sebagai ‘kaum barbar’ tidak bisa dianggap sebagai opini biasa. Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan memprosesnya secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Defrizal.

Baca Juga  Catat Sejarah, Mendag Teken Kerja Sama Dagang Dengan Kawasan Teluk

Menurut Defrizal, IKM akan terus bersikap kooperatif dengan menghadirkan saksi dan bukti yang dibutuhkan penyidik. Ia berharap perkara ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk merendahkan atau men­diskreditkan kelompok masyarakat tertentu.

“Yang kami perjuangkan adalah kehormatan masyarakat Sumatera Barat. Karena itu, proses hukum yang sedang berjalan harus dikawal hingga tuntas agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyara­kat,” ujarnya.

Braditi menambahkan, langkah hukum yang ditempuh IKM tidak dilandasi kepentingan politik maupun dendam pribadi. Menurutnya, perkara ini semata-mata bertujuan menjaga marwah ma­sya­rakat Sumatera Barat dan menegaskan bahwa tidak boleh ada kelompok ma­syarakat di Indonesia yang dihina atau diberi label negatif secara sewenang-wenang.

“Ini bukan dendam. Ini adalah penegakan martabat dan kepastian hukum,” tegasnya.

Karena itu, IKM secara resmi mendesak Bares­krim Polri untuk segera menuntaskan konstruksi hukum perkara dan menetapkan tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Organisasi ter­sebut juga menyatakan siap mendukung setiap tahapan penyidikan secara transparan dan akuntabel demi tegaknya keadilan.

“Kepada seluruh masyarakat Sumbar dan perantau Minang di ma­napun berada, IKM hadir, berdiri, dan berjuang untuk kehormatan kita bersama. Kami percaya kebenaran dan keadilan akan tegak, dan kami tidak akan mundur selama jalur konstitusional masih tersedia,” tutup Braditi.  (*)