SAWAHLUNTO, METRO—Tim Lintah Bara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di pinggir jalan Dusun Koto Baru, Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Senin (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial NF (36), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, dan DS (35), seorang karyawan honorer yang berdomisili di Kecamatan Selayo, Kabupaten Solok.
Saat ditangkap, kedua pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor, sempat berkilah. Namun, petugas langsung menggeledah tubuh kedua pelaku dan sepeda motor yang mereka kendarai, hingga ditemukanlah satu paket sabu ukuran sedang dengan kondisi siap jual.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre JR, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya dua orang yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Solok menuju Sawahlunto.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lintah Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga menemukan dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Kolok, Kecamatan Barangin,” kata Iptu Ary, Selasa (16/6).
Melihat gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan, kata Iptu Ary, tim kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa serta masyarakat setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening berlapis dan dibalut tisu putih. Paket tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Prima warna hitam yang berada di saku depan jaket yang dikenakan NF,” jelas Iptu Ary.
Iptu Ary menegaskan, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, NF mengakui paket yang diduga berisi sabu tersebut merupakan miliknya. Rencananya, sabu itu akan dijual pelaku kepada pelanggannya di wilayah Kota Sawahlunto.
“Selain barang yang sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y19s warna biru milik NF, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 8 Plus milik DS, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih kombinasi hitam bernomor polisi BA 2454 HT yang digunakan kedua pelaku,” tegas Iptu Ary.
Selanjutnya, kata Iptu Ary, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Iapun enyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Polres Sawahlunto berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto,” ujarnya.
Iptu Ary menambahkan, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sawahlunto masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” tutupnya. (*)






