BERITA UTAMA

Klarifikasi Isu Pengecekan STNK di SPBU, Dinas ESDM Sumbar: Hanya untuk Kendaraan yang Dicurigai

×

Klarifikasi Isu Pengecekan STNK di SPBU, Dinas ESDM Sumbar: Hanya untuk Kendaraan yang Dicurigai

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— SPBU.

PADANG, METRODinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memastikan bahwa pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak dilakukan terhadap seluruh pembeli BBM subsidi.

Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dalam pembelian BBM bersubsidi.

Hal itu diungkap Kadis ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto kepada wartawan, Kamis (11/6). Menurutnya, saat ini masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) yang disampaikan kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga beberapa waktu lalu.

Menurut Helmi, rekomendasi tersebut bukan mengharuskan seluruh kon­sumen menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi, melainkan menjadi instrumen pengawasan tambahan ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian data kendaraan dengan QR Code yang diguna­kan.

Baca Juga  Setiap Detik Soal Nyawa, Menteri PU Dody Hanggodo Instruksikan Jajaran Siaga 24 Jam Tangani Bencana

“Perlu kami tegaskan bahwa pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidak­se­­suaian data maupun du­gaan penyalahgunaan,” kata Helmi.

Helmi mengungkapkan, pengawasan tersebut diperlukan karena masih di­temukan berbagai mo­dus penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Di antaranya penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan, pemanfaatan identitas kendaraan lain, hingga berbagai bentuk manipulasi data yang berpotensi mengalihkan subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Karena itu, kata Helmi, STNK diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas kendaraan apabila petugas menemukan kondisi yang dinilai tidak wajar saat proses pengisian BBM berlangsung.

“Tujuan utamanya bukan mempersulit masya­rakat. Justru sebaliknya, kita ingin memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Helmi mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumbar.

Baca Juga  Bocah Korban Penculikan Dibunuh,  Keluarga Diminta Tebusan Rp250 Juta, Pasangan Misterius Tewas di Jurang

Menurut dia, penguatan pengawasan di tingkat SPBU menjadi salah satu langkah penting untuk me­nutup celah penyalahgu­naan yang masih ditemukan di sejumlah daerah.

“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Karena itu diperlukan instrumen verifikasi yang dapat digunakan ketika ditemukan indikasi pelanggaran,” katanya.

Pemprov Sumbar memastikan masyarakat yang membeli BBM subsidi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir. Pengisian BBM tetap berlangsung seperti biasa dan tidak ada kebijakan pemeriksaan STNK secara menyeluruh terhadap seluruh konsumen di SPBU.

Melalui pengawasan yang lebih terukur dan tepat sasaran, Pemprov Sum­­bar berharap distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkeadilan sehingga manfaat subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang mem­­bu­tuhkan. (*)