PAYAKUMBUH/50 KOTA

Ponpes dan MDT/MDA di Limapuluh Kota, Berpeluang dapat Pendanaan dari APBD

×

Ponpes dan MDT/MDA di Limapuluh Kota, Berpeluang dapat Pendanaan dari APBD

Sebarkan artikel ini
KONSULTASI— M. Fajar Rillah Vesky, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Limapuluh Kota saat menghadiri rapat konsultasi Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.

LIMAPULUH KOTA, METRO– Pondok Pesantren (Pon­pes) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) atau Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di Kabupaten Limapuluh Kota, berpeluang mendapat fasilitasi pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Peluang itu diatur dalam Rancangan Peraturan Da­erah (Ranperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah yang me­rupakan Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota.

“Selain berpeluang men­dapat fasilitasi pendanaan dari APBD,  Pondok Pesantren dan MDT/MDA, juga berpeluang mendapat fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan, serta fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dari pemerintah daerah. Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata M. Fajar Rillah Vesky, Ketua Panitia Khusus (Pansus)  DPRD Limapuluh Kota Tentang Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah,  kepada wartawan Jumat siang (29/5).

Fajar Rillah Vesky me­nyebut, Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, sudah dirancang sejak DPRD periode-periode sebelum­nya. Dan dilanjutkan DP­RD periode sekarang da­lam bentuk lebih nyata. Berupa, Ranperda Inisiatif yang disepakati dengan pemerintah daerah. “Tentu saja, acuan dari Ranperda ini adalah UU 18/2019 Tentang Pesantren, UU 23/2014 tentang Pemda,  UU 20/2003 tentang Sisdiknas, dan PP 48/2018 tentang Pendanaan Pendidikan,” kata Fajar.

Baca Juga  Makan Siang di Payakumbuh, Sandiaga Uno Menyukai Pongek Cubadak

Politisi Partai Golkar ini menyebut,  Ranperda Pe­nyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah sebagai Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota, sudah melewati tahapan harmonisasi bersama Kemenkumham dan sudah melalui Forum Diskusi Publik pada Januari lalu. Namun, untuk penyempurnaannya atau finalisasi Ranperda ini, DPRD  membentuk Pansus yang anggotanya utusan dari seluruh fraksi.

Pansus Ranperda Pe­nyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah ini dikoordinatori oleh Wakil Ketua DPRD Ustad HM. Fadhil Abrar LC (PKS). Sedangkan  Wakil Ketua Pansus adalah Hendri SAg (Gerindra), dengan anggota Prima Myfirson SPD MPD (Demokrat), Siska (PDI-P), Fery Lesmana Riswan SH Dt Bandaro Kayo (Golkar), Esi Asmawati Amd (NasDem), Syafril (PPP), Yuliansof (PKB), dan Mulyadi (PAN).

Baca Juga  Guspardi Gaus Dilaporkan Masyarakat Limapuluh Kota

“Pansus yang dibentuk, sudah menggelar rapat kerja secara maraton. Rapat kerja tidak hanya dengan OPD atau dinas terkait. Tapi melibatkan  Kemenag, PC Nadhlatul Ulama (NU), PD Muhammadiyah dan Perti. Banyak masukan dan koreksi  ditampung Pansus. Terutama dari Kasi PD Pontren, Buya Safrijon Azwar MA, selaku Tim Finalisasi Ranperda Pesantren yang dibentuk Kemenag,” kata Fajar Rillah Vesky.

Selain rapat tersebut, Pansus yang dibentuk DP­RD Limapuluh Kota juga berkonsultasi dengan Dinas Pendikan Sumbar dan Bagian Kesra Setdaprov Sumbar. Karena akhir ta­hun lalu,  Pemprov bersama DPRD Sumbar juga sudah mengesahkan Perda Pesantren. Konsultasi ini juga didampingi Asisten III Setdakab Limapuluh Kota Ekki Hari Purnama, Sekretaris DPRD Aneta Budi Putra, Kadisdikbud Antoni dan Kabidnya Yolla, Kabag Kesra Syu­krialdi Arlen, dan Tim Bagian Hukum Setdakab Li­mapuluh Kota. (uus)