PADANG, METRO– Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan membongkar aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar di belakang Toko Serba 35.000, Jalan Raya Bandar Buat, Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Dalam penggerebekan yang dilakukn pada Senin (1/6) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap empat orang berinisial M (67), warga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang; A (53), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur; YP (40), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur; serta F (36), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur.
Mereka kepergok saat melakukan pemindahan BBM jenis solar dari sebuah mobil boks ke truk tangki. Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti sekitar 10 Ton Bio Solar dan dua kendaraan hingga tedmon penampung BBM.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melalui Kasi Humas Ipda Wadhi Nofianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Lubuk Kilangan bersama anggotoanya dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga ada aktivitas penimbunan BBM bersubsidi,” kata Ipda Wadhi.
Dijelaskan Ipda Wadhi, setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis Bio Solar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki.
“Melihat adanya dugaan tindak pidana, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berada di lokasi kejadian,” ungkap Ipda Wadi.
Ipda Wadhi menuturkan, keempat orang yang berada di lokasi langsung diamankan tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pelaku merupakan warga Kota Padang.
“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026,” jelasnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, ungkap Ipda Wadhi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan dan pemindahan BBM.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit tangki Colt Diesel merek Mitsubishi warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Bio Solar,” katanya.
Petugas, kata Ipda Wadhi, juga mengamankan satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BA 8580 AAB yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Selain itu, ditemukan tiga buah tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang seluruhnya berisi BBM jenis Bio Solar. Satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang juga turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Ipda Wadhi menuturkan, kasus ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah PT Pertamina. Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta,” katanya.
Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.(*)






