SIJUNJUNG, METRO—Aksi bejat seorang mamak yang tega menodai keponakannya sendiri berujung dijebloskan ke jeruji besi. Peristiwa itu terjadi di Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Gelar sebagai seorang mamak memang tak layak disandang oleh pemuda berinisial FA (22) ini. Pasalnya, sosok yang seharusnya menjadi pelindung bagi kemenakannya (anak dari kakak), malah menjadi perusak kehormatan kemenakan.
Mamak yang sejatinya merupakan sosok “pagar”, tempat mengadu dan mendapatkan kasih sayang bagi korban Bunga (nama samaran), malah berubah menjadi mimpi buruknya. Kehormatan Bunga direnggut, dirusak oleh nafsu setan sang mamak.
Korban Bunga (11) yang masih duduk di bangku kelas IV sekolah dasar akhirnya memberanikan diri untuk mengadu ke orang tuanya atas perbuatan keji pamannya terhadap dirinya. Kasus itupun kemudian dilaporkan ke Polisi hinga pelaku ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose melalui Kasi Humas AKP Irwan Doni menjelaskan, pelaku FA (22) ditangkap setelah laporan dari orang tua korban, dan setelah polisi mendapatkan alat bukti yang cukup akhirnya pelaku langsung diamankan.
“Kita melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku FA merupakan paman dari korban, yang memiliki hubungan keluarga,” tuturnya, Senin (1/6).
Dijelaskan AKP Irwan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/V/2026/SPKT POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tanggal 23 Mei 2026. Satreskrim Polres Sijunjung melalui Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat, mengumpulkan barang bukti hingga meminta keterangan sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan perbuatan bejat oleh pelaku terhadap korban Bunga (11) yang masih kelas IV SD dilakukan di sebuah Sawmil kayu yang berada di Jorong Bukik Sabalah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 pukul 17.00 WIB,” ungkap AKP Irwan.
AKP Irwan menuturkan, Tim Opsnal Reskrim Polres Sijunjung yang sudah mengetahui keberadaan pelaku langsung bergerak melakukan penangkapan pada Jumat (29/5), saat berada di teras rumah tetangganya sedang bermain video game, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 ttg Perlindungan anak jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.1 Tahun 2023 ttg KUHPidana dengan Ancaman pidana : 15 tahun penjara,” tambahnya. (ndo)






