AGAM,METRO—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IR (37), warga Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, ditangkap karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku diamankan saat berada di depan sebuah kedai di Jorong Tapian Kandih, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Senin (1/6) sekitar pukul 01.40 WIB, dengan barang bukti satu paket diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Kapolres Agam AKBP Mauri melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata SH MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Palembayan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Hasilnya, satu orang laki-laki berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Irfan Leo Dinata, Senin (1/6)
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, kata Iptu Irfan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok dan dibungkus plastik klip bening.
“Selain sabu, kami turut menyita satu bungkus rokok merek Class Mild, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta satu unit telepon genggam Samsung warna pink yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku,” ungkap Iptu Irfan.
Dari hasil interogasi awal, kata Iptu Irfan, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Setelah itu, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana barang haram ini diperoleh dan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.(pry)






