JAKARTA, METRO–Sebanyak 560 narapidana lanjut usia (lansia) memperoleh remisi dalam peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan berusia di atas 70 tahun yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti menderita sakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mengalami penurunan tingkat risiko.
Besaran remisi yang diterima para narapidana lansia bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Narapidana yang menerima remisi satu bulan tercatat sebanyak 85 orang, remisi dua bulan diterima 108 orang, remisi tiga bulan sebanyak 170 orang, remisi empat bulan diberikan kepada 96 orang, remisi lima bulan diterima 79 orang, sedangkan remisi enam bulan diperoleh 22 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menjelaskan pemberian remisi bagi narapidana berusia lanjut merupakan bagian dari kebijakan kemanusiaan yang diperkuat dalam regulasi terbaru.
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang memberikan perhatian khusus terhadap narapidana lanjut usia, terutama terkait remisi kemanusiaan. Selain itu, aturan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 beserta aturan pelaksanaannya.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap Narapidana lansia,” kata Mashudi kepada wartawan, Jumat (29/5).
“KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” sambungnya.
Mashudi menyebutkan, jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat dengan 73 narapidana. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur sebanyak 63 orang dan Sumatra Utara sebanyak 39 orang.
Pemberian remisi tersebut juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Pemerintah mencatat adanya penghematan biaya makan narapidana hingga mencapai Rp 1.183.860.000.
Kebijakan remisi bagi narapidana lansia dinilai tidak hanya menjadi bagian dari pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan, tetapi juga mendukung proses pembinaan yang lebih efektif bagi warga binaan lanjut usia.
“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi Narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” pungkasnya. (jpg)






