BERITA UTAMA

Bobol Rumah Makan, Seafood Senilai Rp 2 Juta Diembat, Aksinya Terekam CCTV

×

Bobol Rumah Makan, Seafood Senilai Rp 2 Juta Diembat, Aksinya Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini
CURI SEAFOOD— Pelaku TS yang nekat mencuri di rumah makan, ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METROTim Klewang Satreskrim Polresta Padang me­nangkap seorang pria yang nekat melakukan pen­curian ikan segar dan udang di rumah makan Rumah Makan Pondok Ikan Bakar Khatib Cabang Tepi Laut, Kecamatan Padang Barat, Jumat malam (22/5)..

Pelaku berinisial TS ini berhasil ditangkap setelah aksinya mencuri di rumah makan tersebut terekam kamera CCTV. Kini, pelaku sudah diamankan di Ma­polresta Padang untuk men­jalani proses hukum atas perbuatan jahatnya itu.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk secara diam-diam ke area rumah makan saat kondisi sedang sepi, pada Kamis dinihari (21/5). Pelaku kemudian menuju box pendingin atau freezer dan mengambil sejumlah hasil laut berupa udang serta ikan segar yang tersimpan di dalamnya.

Baca Juga  300 Siswa Setukpa Polri Positif Virus Corona

“Akibat aksi pencurian tersebut, pemilik rumah makan mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp2 juta. Pemilik kemudian melaporkan aksi pencurian itu ke Polresta Padang,” kata Kompol Yasin, Minggu (24/5).

Dijelaskan Kompol Yasin, usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, TS akhirnya berhasil diamankan sehari setelah kejadian.

“Tim Klewang berhasil mengamankan pelaku yang diketahui merupakan warga Kota Padang. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk me­ng­ungkap ke mana pelaku menjual hasil curiannya tersebut,” ujar Kompol Yasin.

Baca Juga  Komdigi Soroti Ancaman Anak di Ruang Digital, 283 Duta Damai Disiapkan Jadi Penyuluh Informasi Publik

Kompol Yasin menuturkan, dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga TS bukan kali pertama melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah lokasi berbeda.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspada­an serta memperkuat sis­tem keamanan, termasuk pemasangan CCTV, guna mencegah tindak kri­mina­li­tas serupa kembali terjadi. (ped)