AGAM,METRO—Perbuatan pria berinisial IR (41) yang bekerja sebagai sopir travel jurusan Matur Agam-Padang, sangatlah biadab. Pasalnya, ia nekat melakukan pelecehan seksual hingga nyaris memperkosa penumpang perempuan di dalam mobil yang dikemudikannya.
Beruntung, aksi pelaku IR yang sudah berniat memperkosa korban, gagal lantaran korban berusaha melawan dan memaksa turun di daerah Bukittinggi. Korban yang tak terima atas kejadian itu, melapor ke Polisi hingga pelaku IR ditangkap tanpa perlawanan oleh Satreskrim Polres Bukittinggi.
Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur dan masuk wilayah Polres Agam, pelaku selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Agam untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat berada di dalam mobil.
“Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian dada korban secara paksa saat di perjalanan menuju Kota Bukitinggi. Aksi bejatnya tersebut dilakukan di kawasan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur. Saat itu, korban berada di dalam mobil travel milik pelaku,” kata AKP Rinto, Senin (4/5).
Dijelaskan AKP Rinto, dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil minibus, dokumen kendaraan, pakaian milik korban, serta satu unit telepon genggam.
“Pelaku mengendarai mobil travel jenis APV dengan nomor polisi BA 1754 TA. Travel ini melayani trayek Matur Agam-Padang. Kita masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya korban lainnya atau tidak,” tegas AKP Rinto.
AKP Rinto menuturkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Selain itu, penyidik tengah memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti untuk memperkuat berkas perkara.
“Pelaku bakal dijerat Pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 415 huruf B KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. Kami komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya. (pry)






