PDG.PANJANG, METRO–Entah setan apa yang merasuki pria paruh baya berinisial Y (58) di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanahdatar. Tanpa rasa iba sedikitpun, ia tega memperkosa keponakan kandungnya sendiri yang masih berstatus di bawah umur.
Bahkan, untuk memuluskan aksinya, pelaku Y masuk tanpa izin ke kamar korban saat rumah korban sepi lalu mengikat tangan korban dengan tali nilon dan membekap mulut korban agar teriakanya tidak didengar orang lain.
Dalam kondisi seperti itu, pelaku kemudian mengeluarkan kata-kata ancaman kepada korban sehingga membuat korban tidak berani melawan dan menceritakan perbuatan bejat pamannya itu kepada orang tuanya.
Namun, lambat laun, orang tua korban merasa curiga dengan perubahan perilaku korban yang sering murung dan mengurung diri dalam kamar. Setelah diajak untuk bercerita, korban akhirnya mengakui dirinya telah diperkosa oleh sang paman.
Mendapat pengakuan itu, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Padangpanjang. Setelah itu, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangpanjang bergerak cepat menangkap pelaku dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Ronald Hidayat mengatakan, kasus terungkap berkat adanya laporan dari orang tua korban. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikolog, dan menyita barang bukti, kami telah menetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Iptu Ronald dalam keterangan, Senin (4/5).
Iptu Ronald, dari hasil pemeriksaan, perbuatan cabul dilakukan tersangka sebanyak empat kali. Sedangkan persetubuhan dilakukan dua kali kepada korban.
“Kejadian persetubuhan terjadi rentan waktu September dan Oktober 2025. Tindakan tersangka itu dilakukan di rumah korban,” ucapnya.
Iptu Ronald menyebutkan, pelaku diketahui kerap memasuki kamar korban. Saat beraksi, tersangka mengikat tangan korban dengan tali nilon.
“Mulut korban juga dibekap. pelaku juga melakukan pengancaman kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,a. Kasus ini sangat menyedihkan, karena tersangka adalah orang terdekat korban,” tutur Iptu Ronald.
Iptu Ronald menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk memproses hukum terhadap tersangka seberat-beratnya. Serta, pendamping terhadap korban agar mendapatkan keadilan.
“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya. (*)






