PADANG, METRO—Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria yang menjadi spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus membobol rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya. Diduga, pelaku sudah melancarkan aksinya di beberapa lokasi berbeda di Kota Padang.
Saat ditangkap di kawasan Simpang RS Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, pelaku yang diketahui berinisial RE (43) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas sudah mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku melancarkan aksinya.
Selain menangkap pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga celana jeans merek Levi’s, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 yang dibeli pelaku dari hasil pencurian dan satu obeng pipih yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korbannya.
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus pencurian yang terjadi pada Senin (23/3) di sebuah rumah di kawasan Kompleks Inanta Pesona, Padang Utara. Korban, Syalsa Salsabil, mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan saat pulang.
“Aksi pencurian itu terjadi saat korban meninggalkan rumahnya. Saat pulang, korban mendapati pintu dan jendela rumah sudah terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga milik korban diketahui hilang, mulai dari perhiasan emas, perangkat elektronik hingga uang tunai,” kata Iptu Adrian, Minggu (3/5).
Dijelaskan Iptu Adrian, adapun barang yang dilaporkan raib antara lain gelang emas seberat 6 gram, dua kalung emas masing-masing 7,5 gram, satu unit laptop merek Asus, serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp55 juta.
“Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polresta Padang. Tim Klewang kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV). Berkat adanya rekaman CCTV inilah, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban,” jelas Iptu Adrian.
Menurut Iptu Adrian, usai mengetahui identitas pelaku, tim kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku hingga pelaku berhasil ditangkap di Simpang RS Ibnu Sina Padang.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim mengantongi identitas dari hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Iptu Adrian Afandi.
Dari tangan pelaku, tegas Iptu Adrian, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga celana jeans merek Levi’s, satu obeng pipih yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur dia.
Iptu Adrian mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan guna mencegah tindak kriminal serupa,” imbaunya. (ped)






