PARIAMAN, METRO—Lima bulan jadi buronan, pria paruh baya yang terlibat kasus pemerkosaan gadis disabilitas hingga membuat korban hamil, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Pelaku yang diketahui berinisial AF (48), mulanya diamankan oleh warga di tempat persebunyiannya, lantaran merasa resah dengan keberadaan pelaku kejahatan di lungkungan mereka. Setelah diamankan, pelaku dibawa warga ke Polres Pasaman Barat.
Mengetahui pelaku merupakan buronan kasus pemerkosaan, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pariaman. Pelaku selanjutnya dijemput oleh Tim Satreskrim Pariaman untuk menjalani proses hukum atas perbuatan bejatnya itu.
Kapolres Pariaman Kota AKBP Andreanaldo membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, pelaku AF diamankan warga pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“Pelaku dtangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/174/XI/2025/SPKT/Polres Pariaman tertanggal 5 November 2025. Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman,” kata AKBP Andreanaldo, minggu (26/4).
Dijelaskan AKBP Andreanaldo, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Pelaku sebelumnya ditetapkan sebagai DPO karena tidak kooperatif dan sengaja menghindari panggilan resmi dari penyidik, sehingga proses hukum sempat terhambat.
“Penangkapan ini tidak lepas dari kepedulian dan peran aktif masyarakat. Warga setempat yang merasa resah dengan keberadaan pelaku kejahatan di lingkungannya langsung bertindak dan mengamankan yang bersangkutan, kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian di Polres Pasaman Barat,” jelas AKBP Andreanaldo.
AKBP Andreanaldo menuturkan, mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman segera bergerak cepat menuju lokasi. Tim menjemput pelaku dan membawanya langsung ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian penangkapan berjalan aman dan kondusif, serta tersangka tidak melakukan perlawanan apa pun saat diamankan,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh warga bernama Syafriadi Chan. Ia melaporkan bahwa ada dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialami oleh korban di kawasan semak-semak Kampung Bukareh, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging.
Sejak laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman telah bekerja keras melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memanggil tersangka secara resmi. Namun karena tersangka terus menghindar dan tidak memenuhi panggilan, pihak kepolisian akhirnya menetapkannya sebagai DPO.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana terhadap korban yang berada dalam kondisi rentan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman, Ipda Nenci mengatakan, terungkapnya perbuatan pelaku, setelah keluarga korban curiga karena korban sudah beberapa bulan tidak halangan.
“Korban merupakan gadis disabilitas berusia 22 tahun. Keluarga yang curiga, kemudian membawa korban ke rumah bidan untuk memeriksa penyebab korban tidak halangan. Setelah diperiksa bidan, diketahuilah korban ternyata hamil,” kata Ipda Nenci.
Ipda Nenci menambahkan, setelah didesak, korban menceritakan kalau dirinya diperkosa oleh pelaku AF di semak-semak. Sontak keluarga korban dibuat emosi dan melaporkan pelaku ke Polres Pariaman hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku yang tahu keluarga korban melapor, kemudian melarikan diri dari kampungnya. Sehingga, kami menetapkan pelaku sebagai DPO. Kini, pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Rusdi Bromi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan pihak Kepolisian yang sudah menangkap pelaku.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan kerja keras jajaran Polres Pariaman, serta peran luar biasa dari masyarakat yang telah membantu mengamankan tersangka. Ini membuktikan bahwa penegakan hukum akan berjalan efektif jika ada sinergi yang kuat antara aparat dan warga.
Menurut Rusdi Bromi, penangkapan ini adalah langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi korban yang saat ini berada dalam kondisi sangat rentan.
“Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional, transparan, dan senantiasa berperspektif korban. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seberat-beratnya di hadapan hukum. Kami bersama keluarga korban akan terus mengawal setiap tahapan proses ini hingga tuntas, demi terwujudnya keadilan yang sesungguhnya,” tegasnya. (*)






