BERITA UTAMA

Cegah Pencatutan Nama, Komisi III DPR Tekankan Perlindungan Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset

×

Cegah Pencatutan Nama, Komisi III DPR Tekankan Perlindungan Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
RAPAT PEMBENTUKAN RUU– Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset.

JAKARTA, METRO–Komisi III DPR RI tengah membahas aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menekankan pen­tingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana, khususnya dalam RUU Peram­pasan Aset.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Pa­rlemen, Senayan, Jakarta.

“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” kata Mercy Chriesty Barends, Jumat (24/4).

Menurut Mercy, pihak ketiga yang dimaksud kerap merupakan individu seperti pekerja rumah tangga, sopir, atau pihak lain yang namanya dicatut dalam kepemilikan aset tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

Baca Juga  Bobol Warung Nasi, Pria Pengangguran Embat Honda CBR, Beraksi Bareng Teman lalu Dijual Rp 5 Juta, Pelaku juga Terlibat Pencurian di TKP lain

Ia menegaskan, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan ketidakadilan hukum bagi pihak yang benar-benar tidak terlibat.

Di sisi lain, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga mendorong adanya pembedaan yang jelas terhadap pihak ketiga yang memang turut terlibat dalam kejahatan, khususnya kasus korupsi dan kejahatan keuangan.

Menurutnya, tanpa pengaturan yang tegas, terdapat risiko pihak yang tidak bersalah justru dirugikan, sementara pelaku kejahatan memanfaatkan celah hukum.

“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah harus menanggung beban pembuktian yang berat dan tidak men­dapatkan perlindungan yang seimbang,” tegasnya.

Mercy juga menyoroti ketimpangan posisi hukum pihak ketiga, terutama terkait beban pembuktian dan mekanisme kompensasi yang dinilai masih belum memadai.

Baca Juga  Langgar Prokes, 2 Kafe di Bukittinggi Ditutup dan Disegel

Ia mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci aspek perlindungan tersebut, mulai dari definisi yang jelas, standar pembuktian, hingga prosedur yang adil dan transparan.

Lebih lanjut, ia menekankan per­lindungan terhadap pihak ketiga me­rupakan elemen krusial untuk menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak asasi warga negara.

“Komisi III DPR RI akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli agar RUU ini tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga tetap menjunjung keadilan dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah,” pungkasnya. (jpg)