PADANG, METRO–Pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya balita Alceo Hanan Flantika (1 tahun 2 bulan), Selasa (21/4). Rumah sakit menyatakan telah melakukan pendampingan menyeluruh selama masa perawatan pasien serta tengah menjalankan proses audit investigasi untuk menelaah kasus tersebut.
Direktur Utama RSUP M Djamil, Djovy Djanas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah, termasuk membuka komunikasi dengan keluarga dan melakukan mediasi atas keluhan yang disampaikan.
“Yang kami lakukan adalah pendampingan sejak awal perawatan sampai ananda berpulang. Kami juga sudah membentuk tim audit investigasi untuk menelaah somasi yang disampaikan kepada kami,” ujarnya dalam konferensi pers.
Ia menegaskan, audit dilakukan secara objektif dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hasil dari proses tersebut, lanjutnya, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen menelaah seluruh aspek dan bukti. Insya Allah hasilnya akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan. Untuk langkah hukum tentu menjadi hak keluarga, namun alangkah baiknya menunggu hasil audit terlebih dahulu,” tambahnya.
Djovy juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya balita tersebut dan memastikan pihak rumah sakit memahami duka yang dirasakan keluarga. Sejauh ini, rumah sakit telah melakukan dua kali mediasi serta menanggapi dua somasi dari pihak keluarga.
Sebagai tindak lanjut, manajemen membentuk tim audit investigasi dan audit klinis untuk mengkaji seluruh proses pelayanan berdasarkan kronologi yang ada.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap hasil yang dilaporkan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan SOP, tentu akan kami tindaklanjuti secara tegas sesuai temuan tim audit,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi RSUP M Djamil, Bestari Jaka Budiman, menjelaskan bahwa secara umum pelayanan terhadap pasien telah berjalan sesuai prosedur.
“Secara umum SOP layanan sudah cukup dan sesuai. Pasien sudah diarahkan ke admisi hingga ruang operasi. Saat itu juga tersedia dokter standby, termasuk spesialis bedah plastik,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem pelayanan di rumah sakit juga menerapkan mekanisme on call untuk dokter subspesialis, serta sistem antrean berdasarkan prioritas medis, terutama di ruang gawat darurat dan penggunaan kamar operasi.
“Terkait dugaan kelalaian, sejauh ini tidak ditemukan. Namun kami tetap menunggu hasil audit yang sedang berlangsung. Proses ini mencakup semua pihak yang terlibat dalam pelayanan dan dilakukan secara hati-hati, objektif, serta transparan,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah keluarga pasien menyampaikan dugaan adanya kelalaian dalam penanganan medis. Alceo diketahui meninggal dunia pada 3 April 2026 setelah menjalani perawatan sekitar sepekan akibat luka bakar yang dialaminya sejak 26 Maret 2026.
Sebelumnya, korban sempat mendapat penanganan awal di RS Hermina Padang sebelum dirujuk ke RSUP M Djamil untuk tindakan lanjutan berupa operasi debridement oleh dokter bedah plastik.
Pihak keluarga mengaku menghadapi sejumlah kendala selama proses perawatan, mulai dari lamanya penanganan awal di instalasi gawat darurat hingga respons tenaga medis yang dinilai lambat saat kondisi pasien memburuk. Meski sempat menunjukkan perbaikan, kondisi Alceo kemudian menurun hingga dipindahkan ke ruang PICU dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Saat ini, publik masih menunggu hasil audit internal RSUP M Djamil yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus tersebut. (rom)






