PADANG, METRO—Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pemuda pengangguran yang terlibat kasus pencurian sepeda usai melakukan melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Sabtu siang (18/4).
Pelaku yang diketahui berinisial MN (28) ini tak sadar kalau orang yang bertransaksi jual beli sepeda hasil curiannya merupakan Polisi yang menyamar. Alhasil, pelaku pun dengan mudah diringkus bersama barang bukti sepeda hasil curiannya yang sempat diposting di Marketplace Facebook.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penangkapan MN bermula dari laporan Meyti Permata Sari (47), warga Lubuk Minturun, yang kehilangan sepeda merek Axxil miliknya pada awal April lalu.
“Setelah melakukan penyelidikan siber, Tim 1 Opsnal Polresta Padang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana menemukan sebuah akun Facebook yang menawarkan sepeda dengan ciri-ciri identik milik korban,” kata Kompol Yasin, Minggu (19/4).
Ditambahkan Kompol Yasin, untuk menangkap pelaku, petugas kemudian menyusun strategi penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura menjadi pembeli dan menjalin komunikasi dengan pelaku. Lantaran tergiut dengan tawaran petugas, pelaku kemudian sepekat untuk transaksi.
“Petugas memancing pelaku untuk bertemu di kawasan Siteba. Saat hendak bertransaksi sekitar pukul 12.00 WIB, tim langsung bergerak mengamankan pelaku MN. Namun, satu rekan pelaku berinisial I berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kini berstatus DPO,” ujar Kompol Yasin.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, ungkap Kompol Yasin, aksi pencurian tersebut dilakukan pada 4 April 2026 dini hari di Komplek Puri Kartika. Menariknya, MN mengaku sempat ragu dan merasa takut saat diajak oleh rekannya, I (DPO), untuk mengeksekusi sepeda di teras rumah korban.
“Nda talok wak do Pak In, manggaretek wak (Saya tidak sanggup Pak In, saya gemetar),” ucap MN menirukan percakapannya saat kejadian. Namun, karena desakan I, aksi tersebut tetap berlanjut. Sepeda itu sempat disembunyikan di tanah kosong sebelum akhirnya diunggah ke Facebook dengan harga miring, yakni Rp300 ribu,” jelas Kompol Yasin.
Kini, kata Kompol Yasin, pelaku MN beserta barang bukti satu unit sepeda Axxil warna cokelat telah diamankan di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang yang dijual dengan harga jauh di bawah pasar di media sosial. Saat ini pelaku kejahatan kerap memanfaatkan platform digital untuk membuang barang bukti. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku I yang saat ini buron,” pungkasnya. (*)






