PADANG, METRO—Usai rekaman CCTV viral di media sosial, aksi pencurian kotak amal di Masjid Nurul Ain, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, berhasil diungkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, Selasa (14/4).
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Kelwang meringkus pelaku berinisial D yang berstatus residivis. Parahnya lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian uang kotak amal masjid demi membeli narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Klewang yang dipimpin Aiptu David Rico Darmawan (David Wewe). Pelaku diringkus setelah Polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai gerak-gerik D di sekitar lokasi kejadian.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Aiptu David Rico Darmawan, Rabu (15/4).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi pencurian terjadi pada Senin (13/4) di Masjid Nurul Ain, Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, dan dilakukan saat situasi di lokasi dalam keadaan sepi.
Dalam rekaman CCTV Masjid, tampak Pelaku merusak kotak amal dan mengambil seluruh uang yang ada di dalamnya. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kondisi ini semakin memperparah tindak pidana yang dilakukan, karena tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Dari pengakuan pelaku, uang yang diambil digunakan untuk membeli sabu. Ini tentu sangat disayangkan,” tambahnya.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Pasalnya, dana yang dicuri merupakan hasil sumbangan untuk kegiatan sosial dan keagamaan, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa D bukan pelaku baru. Ia telah beberapa kali terlibat kasus serupa, sehingga masuk dalam kategori residivis dengan modus pencurian kotak amal.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil curian serta alat yang digunakan untuk merusak kotak amal. Selain itu, Polisi mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, D telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian, serta tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal tambahan terkait penyalahgunaan narkoba.
Aiptu David Rico Darmawan mengimbau pengurus tempat ibadah untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa.
“Kami mengimbau agar pengelola tempat ibadah lebih meningkatkan pengawasan, termasuk pemasangan CCTV atau sistem keamanan lainnya,” tutupnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkoba kerap menjadi pemicu tindakan kriminal. Aparat berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di tengah masyarakat. (ped)






