BERITA UTAMA

Mafia BBM Bersubsidi Diciduk di SPBU, Bangku Mobil Disulap jadi Tangki Raksasa

×

Mafia BBM Bersubsidi Diciduk di SPBU, Bangku Mobil Disulap jadi Tangki Raksasa

Sebarkan artikel ini
PENYELEWENG BBM— Pelaku RT (45) yang terlibat dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar.

PADANG, METRO—Usai membongkar praktik curang pangkalan gas LPG, Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar me­nang­kap pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Jalan Batang  Batang Arau, Kelurahan Berok Ni­pah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Dalam operasi penang­kapan ini, petugas memergoki pelaku berinisial RT (45) melakukan pembelian Pertalite dengan mobil Kijang pikap berpelat nomor BA 1525 BQ yang sekilas tampak normal. Namun, di ruang kemudi tersimpan rahasia besar yaitu bangku dimodifikasi menjadi tangki raksasa.

Pelaku menggunakan modus yang tergolong licik untuk mengelabui petugas SPBU dan aparat. Kursi pengemudi dibongkar dan diganti dengan tangki rakitan berbahan plat baja yang mampu menampung BBM dalam jumlah besar.

Dengan desain ini, pelaku dapat melakukan pe­ngi­sian berulang kali (pe­lang­siran) di beberapa SPBU­ di Kota Padang tanpa memancing kecurigaan, karena seolah-olah hanya mengisi tangki standar kendaraan.

Baca Juga  Tewaskan Pengendara Motor, Sopir Daihatsu Sigra Ditetapkan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan membenarkan adanya pe­ng­ungkapan kasus pe­nye­lewengan BBM bersubsidi dengan modus menggu­nakan mobil yang terdapat tangki siluman.

“Keberhasilan ini berawal dari laporan ma­syarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area SPBU. Tim kemudian melakukan pengintaian dan dilanjutkan dengan penyergapan sesaat setelah kendaraan tersebut keluar dari area pengisian SPBU,” ungkap Kombes Pol Andri kepada wartawan, Jumat (10/4).

Dijelaskan Kombes Pol Andri, penindakan dan penegakan hukum terha­dap aktivitas ilegal seperti ini merupakan komitmen pihaknya agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Pihaknya pun tidak akan memberikan ruang para mafia energi yang merugikan rakyat.

“Kami tidak akan mentolerir modus operandi apa pun, termasuk modifikasi bangku sopir yang diguna­kan untuk merampok hak ma­syarakat atas BBM sub­si­di. Ini adalah kejahatan serius terhadap distribusi energi nasional,” ungkap Kombes Pol Andri.

Kombes Pol Andri menambahkan, setelah ditangkap, pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat ini penyidik tengah mendalami dua arah penyelidikan utama diantaranya dugaan keterlibatan oknum SPBU maupun pihak yang terlibat.

Baca Juga  39 Persen Pasien Covid-19 di Padang Sembuh

“Kami akan selidiki apakah ada unsur kesengajaan atau kerja sama antara operator SPBU dengan pelangsir dalam membiarkan pengisian berulang. Kita juga akan memburu jaringan dalam mafia BBM ini,” tegas dia.

Atas pebuatannya, kata Kombes Pol Andri, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.

“Kami mengimbau ma­sya­rakat untuk terus aktif melaporkan praktik serupa. Partisipasi masyarakat adalah kunci. Setiap laporan yang masuk adalah amunisi bagi kami untuk memutus rantai mafia migas hingga ke akar-akarnya,” tukasnya. (rgr)