BERITA UTAMA

Ditangkap di Depan Rumah, Pengedar Simpan Sabu dalam Kotak Besi dan Jok Motor

×

Ditangkap di Depan Rumah, Pengedar Simpan Sabu dalam Kotak Besi dan Jok Motor

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku R (43) dibawa ke Mapolres Solok usai ditangkap Tim Satresnarkoba dengan barang bukti dua paket sabu.

SOLOK, METROTim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok meringkus seorang penegdar sabu di Jorong Pasar Baru, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok pada Minggu (5/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial R (43). Dari tangannya, petugas menyita barang bukti dua paket sabu yang dibungkus plastik bening, lastik klip sisa pakai, serta beberapa plastik klip kosong.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi mengatakan, penangapan dilakukan  di depan rumah pelaku setelah petugas melakukan penyelidikan berkat adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di sa­na.

“Setelah dipastikan pelaku memiliki dan penyimpan narkoba, kami langsung melakukan penang­kapan terhadap pelaku yang ketika itu berada di depan rumah. Palku mulanya mengelak dan membantah tuduhan memiliki sabu,” ungkap AKP Repaldi, Rabu (8/4).

Baca Juga  Sumbar Tak Masuk, 13 Provinsi Capaian Vaksinasinya sudah 70 Persen

Dijelaskan AKP Repaldi, tim yang tak percaya begitu saja, kemudian me­lakukan  penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Hasilnya, ditemukanlah barang bukti di beberapa lokasi, baik di sekitar rumah maupun di kendaraan milik pelaku.

“Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu kotak besi warna merah di teras rumah yang berisi paket diduga sabu, plastik klip sisa pakai, serta beberapa plastik klip kosong,” jelas AKP Repaldi.

Selain itu, kata AKP Repaldi, satu paket lainnya ditemukan di dalam jok sepeda motor pelaku. Tak hanya itu, selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone android merek OPPO yang diduga digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau.

Baca Juga  Usai Diundang Presiden Prabowo, 16 Ormas Islam Sepakat Bantu Pemerintah Atasi Keadaan dan Tenangkan Masyarakat

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu plastik klip berisi sisa pakai, tujuh plastik klip kosong, satu kotak besi, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor,” tambahnya.

Di hadapan petugas dan saksi, tegas AKP Repaldi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya tanpa izin. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus me­ngem­bangkan kasus ini gu­na mengungkap kemungkinan adanya jaringan pe­reda­ran narkotika lainnya di wilayah tersebut,” tutupnya. (*)