BERITA UTAMA

Tangkap 10 Tersangka, Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 9,9 Kg Sabu dan 110 Kg Ganja

×

Tangkap 10 Tersangka, Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 9,9 Kg Sabu dan 110 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN BARANG BUKTI— Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memperlihatkan barang bukti hasil tangkapan dari 10 tersangka.

PADANG, METRODirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengungkap tujuh kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dan daun ganja kering selama bulan Maret 2026 dengan total 10 orang tersangka yang ditangkap.

Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti 9,9 Kilogram sabu dan 110 Kilogram daun ganja kering yang rencanya akan diedarkan para tersangka di wilayah Sumbar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Sumbar, Rabu (8/4) pagi, di lapangan Apel Mapolda Sumbar yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

“Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Generasi muda menjadi target utama, sehingga pemberantasannya menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegas Irjen Pol Gatot.

Dijelaskan Irjen Pol Gatot, selama Maret 2026, pengungkapan peredaran narkoba dilakukan di se­jumlah lokasi , yakni Kabupaten Sijunjung, Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Pa­dangpariaman dan Kota Padang.

“Salah satu peng­ung­kapan kasus yang menonjol dilakukan pada 3 Maret 2026 di Jalan Lintas Sumatera Tanah Badantung–Kiliranjo, Nagari Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.  Da­lam operasi ini, tim mengamankan sabu seberat 54,14 gram dari satu tersangka,” jelas Irjen Pol Gatot.

Selanjutnya, kata Irjen Pol Gatot, operasi yang dilakukan tanggal 8 dan 9 Maret 2026. Petugas mengungkap tiga kasus besar di Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padangpariaman, dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 9 kilogram dan melibatkan empat tersangka.

Baca Juga  17 Personel Disidang Gegara Melanggar saat Amankan Pelaku Tawuran, Kompolnas Apresiasi Polda Sumbar dalam Menegakkan Etik Profesi

“Selain itu, pengungkapan juga dilakukan terhadap peredaran ganja. Pada 10 Maret 2026 di Sijunjung, tim menyita 30,21 Kg ganja dari satu tersangka. Sementara di Kota Pa­dang, tepatnya di Jalan Parak Gadang dan kawa­san Lubuk Begalung pada 27 Maret 2026, tim menemukan ganja dengan total berat lebih dari 80 Kg dari empat tersangka,” ujarnya.

Secara keseluruhan, kata Irjen Pol Gatot, total barang bukti yang diamankan mencapai 9,91 Kg sabu dan 110,36 Kg ganja. Dari jumlah tersebut, sebagian besar barang bukti telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan. Rinciannya, sabu seberat 9,83 Kg dan ganja sebanyak 108,28 Kg.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa Sumbar masih menjadi jalur perlintasan baik melalui jalur darat maupun udara sekaligus peredaran narkotika. Bahkan, narkotika jenis sabu sudah beberapa kali ditemukan dibawa melalui pe­ner­bangan komersial,” je­las­nya.

Selain capaian bulan Maret, Irjen Pol Gatot juga mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Maret 2026, Polda Sumbar telah menangani 68 kasus narkotika dengan 98 tersangka. Barang bukti yang diamankan dalam periode tersebut antara lain sabu hampir 17 Kg, ganja sekitar 380 Kg, serta 104 butir ekstasi.

Tidak hanya itu, pada malam sebelum konferensi pers, petugas kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan nar­kotika seberat sekitar 6 kilogram di Bandara Internasional Minangkabau.

“Para pelaku kini menggunakan berbagai modus baru, termasuk memanfaatkan identitas palsu da­lam pengiriman barang melalui jalur udara. Ke depan, pengawasan akan kami perketat, khususnya di pintu masuk seperti bandara, agar tidak ada celah bagi peredaran narkotika,” tegasnya.

Baca Juga  Di Munas Golkar, Jokowi: Saya Lebih Nyaman di Bawah Pohon Beringin

Atas perbuatannya, pa­ra tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda untuk bersama-sama memerangi nar­koba. Mari kita ciptakan Sumbar yang zero narkotika. Ini tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan sinergi semua pihak,” tutupnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran nar­kotika. Setiap jaringan yang terdeteksi akan kami tindak tegas hingga ke akarnya, termasuk membongkar jaringan distribusi yang melibatkan lintas daerah,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa penguatan pengawasan di titik-titik rawan seperti jalur darat dan Bandara Internasional Minang­kabau terus dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait.

“Pengawasan di pintu masuk akan kami perketat, baik melalui jalur darat maupun udara. Kami juga terus meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk meminimalisir peredaran narkotika di Sumatera Barat,” pungkasnya. (rgr)