PAYAKUMBUH, METRO—Enam bulan jadi buronan, seorang pria yang terlibat kasus pencurian hewan ternak warga, diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsek Payakumbuh Kota di Kelurahan Koto Panjang Dalam, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Selasa (7/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku yang diketahui berinisial RN (43) yang sudah masuk dalam Dafar Pencarian Orang (DPO) ini tak bisa lagi mengelak. Ia pun mengakui perbuatannya yang ikut mencuri kambing bersama dua rekannya yang salah satunya sudah ditangkap dan satu lagi buron.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Siregar, membenarkan penangkapan warga Kelurahan Koto Panjang Dalam tersebut. Menurutnya, pelaku RN merupakan salah satu target operasi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/X/2025 yang diterbitkan pada 2 Oktober 2025 lalu.
“Pelaku ini setelah kedua temannya ditangkap, berusaha menghilang dengan cara berpindah-pindah. Meski begitu, tim terus bekerja mencari keberadaan pelaku untuk menuntaskan perkara ini,” kata Iptu Andrio kepada wartawan, Rabu (8/4).
Dijelaskan Iptu Andrio, begitu keberadaan pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak ke Kelurahan Koto Panjang Dalam dan melakukan pengepungan agar pelaku tidak memiliki ruang lagi untuk melarikan diri.
“Berkat kerja sama tim, pelaku RN bisa kami amankan tanpa perlawanan yang berarti. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Payakumbuh Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” tegas Iptu Andrio.
Berdasarkan hasil interogasi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Faisal dan Panit 1 Iptu Zero, kata Iptu Andrio, pelaku RN mengakui telah mencuri satu ekor kambing di wilayah Kecamatan Lamposi Tigo Nagari.
“Dalam aksinya, RN tidak bekerja sendiri melainkan berkomplot dengan dua orang lainnya, yakni RK (sudah tertangkap sebelumnya dan kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Payakumbuh) dan RO (masih DPO),” tutur Iptu Andrio.
Dikatakan Iptu Andrio, pelaku RN kini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Saat ini RN beserta barang bukti telah kami amankan. Kami juga mengimbau kepada tersangka RO yang masih buron untuk segera menyerahkan diri, karena tim kami tidak akan berhenti melakukan pengejaran,” pungkasnya. (*)






