PASAMAN, METRO–Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan yang menimpa wanita paruh baya tepatnya di Jalan Umum Parak Pisang Datar Konduang, Jorong Tigo Koto, Nagari Silayang, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), berhasil diungkap pihak Kepolisian.
Pasalnya, Tim Satreskrim Polres Pasbar bersama Polsek Mapat Tunggul Selatan meringkus dua pelaku yang diketahui berinisial IA (40) dan CK (38) pada Minggu (5/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Parahnya, perampokan ini ternyata didalangi oleh tukang ojek langganan korban.
Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarkat.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam waktu singkat yaitu 1×24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” kata AKBP M Agus Hidayat, Selasa (7/4).
Dijelaskan AKBP Agus, aksi perampokan itu bermula saat korban Cupiang (50), seorang petani, pulang dari Pasar Rao dengan menggunakan sepeda motor miliknya yang dikendarai oleh IA sebagai ojek sewaan. Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Umum Parak Pisang Datar Konduang, korban dihadang oleh pelaku CK yang membawa sebilah parang.
“Pelaku CK kemudian secara paksa menarik tas milik korban yang berisi emas, uang, dan telepon genggam hingga korban terjatuh dan mengalami luka lecet di bagian kepala. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah kebun sawit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp125 juta,” ungkap AKBP Agus Hidayat.
Dari hasil penyelidikan, kata AKBP Agus Hidayat, diketahui bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh kedua pelaku. IA yang berperan sebagai pengemudi ojek mengakui keterlibatannya dalam merencanakan aksi bersama CK.
“Dari keterangan para pelaku, kejadian ini sudah direncanakan sejak malam takbiran dan baru terlaksana pada Sabtu kemarin. Pelaku IH berperan sebagai perencana, sedangkan pelaku CA berperan sebagai eksekutor,” terang AKBP Agus Hidayat.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, termasuk salah satu pelaku.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan di lapangan, kami memperoleh informasi keterlibatan pelaku lain. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas AKP Fion Joni.
Menurut AKP Fion, Tim Sat Reskrim Polres Pasaman kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap CK di kediamannya di Batu Kambiang, Nagari Silayang. Saat penangkapan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti milik korban, di antaranya perhiasan emas, dua unit handphone, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK sepeda motor.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya perhiasan emas, handphone, serta dokumen kendaraan milik korban. Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Pion Joni.
Saat ini, kata AKP Fio, kedua tersangka telah ditahan di Polres Pasaman dan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak kejahatan di lingkungannya,” tutupnya. (*)






