LIMAPULUH KOTA, METRO — Puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merek diamankan Tim Gabungan Penegak Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Limapuluh Kota dalam razia yang digelar pada Minggu (5/4) sekitar pukul 01.30 WIB.
Razia tim gabungan yang beranggotakan personel TNI, Polri dan Satpol-PP itu dipimpin langsung Kasat Pol-PP Kabupaten Limapuluh Kota, Rahmadinol. Meski operasional kafe yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, itu telah tutup sebelum petugas gabungan datang, petugas yang melakukan razia tetap berhasil menemukan miras yang disembunyikan diberbagai tempat.
Pengelola terlihat kaget saat petugas berhasil menemukan miras tersebut. Saat didata, pengelola kafe bersikeras agar miras dagangnya yang dibeli di Kota Payakumbuh dan di kawasan sekitar tidak dibawa petugas. Ia juga menantang petugas untuk melakukan razia di tempat ia membeli miras itu.
Kasat Pol-PP Kabupaten Limapuluh Kota, Rahmadinol menyebutkan, razia yang dilakukan untuk merespon laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang disebut kerap beroperasi hingga larut malam itu.
“Kita kembali melakukan razia berbagai Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kabupaten Limapuluh Kota, termasuk untuk menindaklanjuti laporan dan keresahan dari masyarakat terkait tempat hiburan malam yang beroperasi hingga dinihari dan menjual miras tanpa izin,” ucap Rahmadinol usai razia di kawasan Guguak VIII.
Mantan Kalaksa BPBD itu juga menambahkan, dalam razia yang dilakukan, Barang Bukti (BB) miras yang diamankan tidak dari dalam kafe, melainkan dari rumah kosong di dekat kafe.
“ Kami duga dua dus miras tersebut sengaja disembunyikan untuk menghindari razia, namun, Alhamdulillah kita berhasil menemukan berkat informasi masyarakat, termasuk miras di dalam cafe,” tambahnya.
Rahmadinol menuturkan, dalam razia tersebut tim gabungan yang juga didampingi POM TNI itu tidak menemukan pengunjung. Diduga razia tersebut telah bocor sebelum tim gabungan turun menuju lokasi.
“Kita duga razia tadi bocor, sebab beberapa hari sebelumnya kita dapat informasi kafe tersebut beroperasi hingga pukul 02.00 dinihari, kita apresiasi dari masyarakat yang terus peduli terhadap lingkungan,” tambahnya.
Selain memberikan peringatan kepada pemilik kafe, Rahmadinol menuturkan, pihaknya juga memberikan surat pemanggilan untuk datang ke Kantor Satpol-PP. Ke depannya jika kembali kedapatan melakukan pelanggaran-pelanggaran, termasuk jam operasional, tidak tertutup akan diberikan sanksi penutupan.
“Tentu tetap kita berikan peringatan agar mematuhi aturan, termasuk jam operasional agar dipatuhi, dan tidak tertutup kemungkinan akan diberikan sanksi karena sudah dua kali kita berikan teguran. Selain di kawasan Guguak, kita juga melakukan patroli di Mungka serta membubarkan remaja yang berkumpul hingga dinihari, ini tentu sebagai bentuk pencegahan terjadinya berbagai macam jenis penyakit masyarakat,” ucapnya. (uus)






