BERITA UTAMA

Pengedar asal Jambi Jual Sabu di Dharmasraya

×

Pengedar asal Jambi Jual Sabu di Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku Rotani yang kedapatan menjual sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, MERTRO–Tim Opsnal Satres­nar­koba Polres Dharmasraya berhasil meringkus se­orang pria asal Provinsi Jambi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (30/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jorong Koto Di Bawah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Saat ditangkap, pelaku ber­nama Rotani Idham (31), ka­ryawan swasta asal Ke­camatan Tanah Tumbuh, Ka­bupaten Muaro Bungo Propinsi Jambi, tak bisa berkutik.

Pasalnya, dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu, satu unit sepeda motor Kymco Cevira warna merah, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga  Diserahkan Presiden Secara Virtual, Wako Fadly Amran Terima Anugerah Kebudayaan PWI

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP  Azhamu Suwaril menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi ma­syarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Anggota langsung me­lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ujarnya.

Dijelaskan AKP Azhamu, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari setempat. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ini diduga memiliki jaringan yang luas sebagai pengedar karena mainnya lintas provinsi. Ini yang akan terus kami kem­bangkan untuk mengung­kap kaki tangannya,” tutur AKP Azhamu.

Baca Juga  Berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2024, Pemprov Sumbar Berlakukan Diskon Pokok Pajak dan Bebaskan Denda

AKP Azhamu menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancamannya hu­ku­man­­­­nya lima tahun pe­njara hing­ga 20 tahun. Kami me­ngimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba,” tutupnya. (din)