SOLOK, METRO— Saat jajaran Polda Sumbar sedang seriusnya memberantas aktivitas tambang ilegal, kini timbul persoalan yang terjadi di Kecamatan X koto Diatas, Kabupaten Solok. Pasalnya, hingga saat ini penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di sana, tidak jelas ujung pangkalnya sehingga menjadi momok di kalangan masyarakat.
Hendrik, salah seorang tokoh masyarakat yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini kepada POSMETRO mengaku sangat resah dengan kejadian itu. Pasalnya, meskipun aparat kepolisian telah mengamankan dua unit eksavator, pelapor mengungkapkan hingga kini tidak ada kejelasan mengenai lokasi maupun status barang bukti tersebut.
Sebelumnya pihak Polres Solok Kota melakukan pengamanan terhadap dua unit ekskavator pada Jumat (13/2) di kawasan Nagari Bukit Kanduang. Namun hingga kini Hendrik yang mewakili warga belum mendapatkan keterangan resmi terkait keberadaan alat berat yang telah diamankan oleh pihak berwajib tersebut.
“Saya sudah bertanya langsung tentang di mana posisi barang bukti ekskavator yang diamankan, namun hingga detik ini tidak ada jawaban dari Kapolres,” ujar Hendrik.
Tidak hanya soal keberadaan barang bukti, pelapor juga mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang disangka terlibat dalam operasi tambang ilegal tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku maupun pemilik alat berat belum diketahui dan belum dilakukan penahanan. Hendrik turut menyoroti penanganan sebelumnya yang terjadi pada Kamis (8/1).
Saat itu, kata Hendrik, personel Polsek X Koto Diatas mendatangi lokasi tambang menyusul laporan dari warga setempat. Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas tambang terlihat jelas, alat berat berada di tempat kejadian, dan pihak yang diduga melakukan kegiatan juga hadir di lokasi.
Namun, dalam operasi tersebut tidak dilakukan penyitaan terhadap alat berat maupun tindakan hukum terhadap pihak yang berada di lokasi. Yang menarik perhatian, alat berat yang diamankan Polresta Solok pada Februari 2026 disebut berbeda dengan alat berat yang sebelumnya dilaporkan pada kejadian Januari 2026, meskipun seluruh aktivitas tersebut masih berada di wilayah Kecamatan X Koto Diatas.
Pelapor juga mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya terjadi di Nagari Bukit Kanduang. Sejumlah alat berat juga dilaporkan beroperasi di nagari lain di kecamatan yang sama, termasuk di wilayah Nagari Pasilihan.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya bukti transfer dana yang diduga berasal dari pelaku tambang kepada pihak nagari untuk pembangunan fasilitas umum, dengan waktu yang berdekatan dengan dimulainya aktivitas tambang.
Selain isu penegakan hukum, masyarakat juga mulai merasakan dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut. Akibatnya warga juga mengeluhkan kondisi air sungai di sekitar lokasi kini menjadi keruh, berbeda jauh dengan kondisi sebelumnya yang masih jernih dan dimanfaatkan masyarakat untuk keperluan sehari-hari.
Sebagai langkah mencari kejelasan dan transparansi dalam penanganan perkara ini, pelapor menyatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, termasuk institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelapor berharap melalui mekanisme pengawasan tersebut, penanganan kasus dugaan tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan X Koto Diatas dapat dilaksanakan secara lebih transparan dan profesional, terutama terkait kejelasan status barang bukti, perkembangan proses hukum, serta langkah penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga masih berlangsung.
Masyarakat juga mengharapkan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Kota AKP Oon Kurnia Ilahi mengatakan untuk alat berat memang pihaknya yang mengamankan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata lokasi masuk wilayah hukum Polres Tanahdatar dan untuk proses lebih lanjut kami serahkan ke Polres Tanahdatar berikut 2 unit alat berat juga sudah kami serahkan,” jelasnya, kemarin.
Sementara itu, saat dihubungi, Kasat Reskrim Polres Tanahdatar AKP Surya Wahyudi tidak merespons konfirmasi tersebut. Sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak kepolisian Polres Tanahdatar.
Namun hingga kini masyarakat masih menanti kepastian hukum agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas di ranah Minang. “Untuk itu kami mohon kepada pihak yang berwenang untuk menyikapi kasus tersebut hingga tuntas,” harap Hendrik . (ped)






