BERITA UTAMA

Bejat! Karyawan Pesantren Sodomi Pelajar 14 Tahun, Modusnya Pakai Zat Poppers untuk Melumpuhkan Korban, Beraksi 2 Kali usai Berkenalan Lewat Aplikasi Walla

×

Bejat! Karyawan Pesantren Sodomi Pelajar 14 Tahun, Modusnya Pakai Zat Poppers untuk Melumpuhkan Korban, Beraksi 2 Kali usai Berkenalan Lewat Aplikasi Walla

Sebarkan artikel ini
SODOMI— Pelaku A (20) yang melakukan sodomi terhadap pelajar ditangkap Tim Satreskrim Polres Padangpanjang.

PDG,PANJANG, METROTim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangpanjang meringkus seorang pemuda yang tega melakukan persetubuhan atau sodomi terhadap remaja laki-laki yang berstatus pelajar. Mirisnya, aksi bejatnya itu pertama kali dilakukannya di dalam ling­kungan Pondok Pesantren (Ponpes).

Namun, aksi bejat pemuda berinisial A (20) ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban merasa curiga dengan perubahan gegelat korban yang saat ini baru berusia 14 tahun. Setelah didesak oleh orang tuanya, korban mengakui telah disodomi oleh pelaku sebanyak dua kali.

Mendapat pengakuan itu, orang tua korban langsung emosi dan melaporkan pelaku ke Mapolres Padangpanjang. Dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti lalu me­nangkap pelaku A di kawasan Panyalaian, Kabupaten Tanahdatar, Jumat (13/3) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Padangpanjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ronald Hidayat membenarkan adanya penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari orang tua korban.

“Kami menangkap tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan orang tua korban. Saat ini, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres,” kata Iptu Ronald Hidayat, Minggu (15/3).

Baca Juga  22 Putra Putri Tanah Datar, Terima Bantuan Kaderisasi Ulama Senilai Rp165 Juta

Dijelasakan Iptu Ro­nald, dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan pelaku  tergolong licik dan sangat berbahaya bagi kesehatan korban. Pelaku A diduga menggunakan bahan kimia jenis poppers yang dihirupkan ke hi­dung korban hingga mem­­b­uat korban tersebut pu­sing dan kehilangan daya lawan.

“”Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga menggu­na­kan zat jenis poppers yang dihirupkan ke hidung korban hingga mengakibatkan pusing dan hilangnya daya tangkis korban. Kami tengah mendalami asal-usul zat tersebut dan sejauh mana pengaruhnya dalam tindak pidana ini,” jelasnya.

Iptu Ronald menambahkan, pertemuan antara pelaku dan korban berawal dari perkenalanan melalui aplikasi percakapan bernama Walla pada 25 Oktober 2025 lalu. Pelaku yang bekerja di pesantren memanfaatkan tempatnya bekerja sebagai tempat pertemuan pertama sekaligus melakukan aksi sodomi.

“Di pesantren itu, pelaku mengunci pintu kamar lalu membujuk korban dengan untuk menjalin hubungan asmara sebelum mela­kukan perbuatan senonoh. Karena termakan bujuk rayuan, pelaku leluasa melancarkan aksi bejatnya kepada korban,” tambah Iptu Ronald.

Tak puas sekali, kata Iptu Ronald, aksi bejat berlanjut hingga 6 Februari 2026 di rumah orang tua korban di Kelurahan Silaiang Bawah, Kota Padangpanjang. Saat itu, rumah orang tua korban dalam kondisi kosong dan pelaku kembali melancarkan me­la­kukan sodomi terhadap korban MHF.

Baca Juga  Usai Demo di Kejari Padang dan Kejati Sumbar, Mahasiswa UIN Imam Bonjol Dijemput Tim Kejaksaan, Asintel:  Dalam Rangka Penanganan Laporan Perusakan Pagar Kantor

“Di sinilah, sebelum melakukan sodomi, pelaku sengaja mencekoki korban dengan zat poppers dari botol hingga membuat korban lemas tak berdaya. Pelaku pun dengan leluasanya menyodomi korban di rumah orang tua korban,” tutur Iptu Ronald.

Iptu Ronald menegaskan, terhadap pelaku A dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 473 ayat 1 dan 2 KUHP

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Poppers adalah zat kimia jenis alkil nitrit yang sering disalahguna­kan sebagai obat perangsang atau untuk mendapatkan efek senang yang instan. Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas media sosial anak-anak agar terhindar dari predator seksual yang me­ng­gunakan aplikasi percakapan untuk mencari korban,” tutupnya. (*)