SOLOK, METRO— Tak sadar aksinya menjual sabu sudah terendus Polisi, seorang pengedar narkoba asal Pekanbaru, Riau, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Penangkapan terhadap pelaku MF (29) yang berstatus karyawan swasta ini, dilakukan setelah petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Nagari Saok Laweh. Mulanya, petugas hampir saja kecolongan karena saat penggeledahan di dalam rumah tidak ditemukan sabu.
Namun petugas yang sudah meyakini pelaku sebagai pengedar, berusaha menyisiri hingga bagian luar rumah. Alhasil, di dalam kandang bebek di dekat rumah pelaku, petugas menemukan 20 paket sabu dibungkus plastik bening dengan kondisi siap jua.
Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi mengatakan, penangkapan terhadap pengedar yang diduga memiliki jaringan lintas provinsi ini dilakukan pada Kamis (5/3) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah. Warga mencurigai sebuah rumah di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika,” kata AKP Repaldi, Minggu (8/3).
Dijelaskan AKP Repaldi, dari laporan masyarakat, tim kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah dipastikan pelaku berada di rumah, tim langsung menggerebeknya dan mengamankannya tanpa perlawanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan.
“Proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat berlangsung cukup alot. Petugas harus menyisir setiap sudut rumah hingga ke area luar. Ketelitian petugas membuahkan hasil saat mereka menemukan 20 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening,” ungkap AKP Repaldi.
AKP Repaldi menjelaskan, modus penyembunyian yang dilakukan tersangka tergolong unik untuk mengelabui petugas Kepolisian yang datang menangkapnya. Pelaku yang berasal dari Pekanbaru ini kemudian dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum.
“Sebagian paket ditemukan di dalam kotak rokok merek ESSE yang diselipkan di ventilasi rumah. Kemudian petugas menemukan sisa paket lainnya di bawah tangga pintu masuk kandang bebek dan di atas tiang plafon kandang yang berada di sekitar rumah. Selain 20 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah kotak plastik bening, satu unit ponsel Infinix warna silver, dan kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan,” tegas AKP Repaldi.
Dihadapan petugas, MF tidak berkutik dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut berada dalam penguasaannya tanpa izin resmi. Saat ini, tim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Nagari Saok Laweh yang berani bersuara. Peran aktif masyarakat adalah kunci. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Solok,” tukasnya. (*)






