BERITA UTAMA

Redenominasi Rupiah: Antara Rencana Jangka Panjang, Kegelisahan Publik, dan Relevansi Nilai Pancasila

×

Redenominasi Rupiah: Antara Rencana Jangka Panjang, Kegelisahan Publik, dan Relevansi Nilai Pancasila

Sebarkan artikel ini

Oleh: Fathurrachman (NPM: 2510011311034)

Dosen Pengampu: Heri Effendi, S.Pd.I.,M.PD Mahasiswa Akuntansi FEB Universitas Bung Hatta Padang

PERNYATAAN Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini kem­bali meredam spekulasi public mengenai wacana redenominasi rupiah. Da­lam video yang diunggah di YouTube, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan penyederhanaan nilai ma­ta uang tidak akan  di­berlakukan dalam waktu dekat, termasuk tahun de­pan. Ia juga menegaskan bahwa redenominasi bukan kewenangan langsung Kementerian Keuangan, melainkan ranah Bank Indonesia (BI).

Penjelasan ini penting untuk diluruskan karena public kerap menyamakan rencana strategis pemerintah dengan pelaksanaan kebijakan. Memang benar, rencana redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Namun masuk­nya isu ini ke dalam dokumen Renstra bukan berarti kebijakan siap dieksekusi. Renstra adalah arah kebijakan jangka panjang, bukan keputusan final.

Purbaya menyebut bah­wa banyak masyarakat salah paham terkait posisi pemerintah dalam kebijakan redenominasi. Di sinilah nilai Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menjadi relevan. Negara berkewajiban mem­­perlakukan rakyat dengan jujur melalui komunikasi publik yang jelas, tidak menyesatkan, dan tidak menimbulkan keresahan.

Baca Juga  Tips Aman Berkendara bagi Pelajar, Jaga Emosi, Tetap #Cari_Aman Berkendara Saat Berangkat dan Pulang Sekolah

Ketika rencana seperti penyederhanaan rupiah (Rp 1.000 ! Rp1) dimasukkan dalam dokumen resmi, public wajar bertanya dan merasa cemas. Ketika pemerintah tidak segera mem­berikan penjelasan yang utuh, maka celah misinformasi terbuka lebar. Di era informasi cepat, keterbukaan dan empati public adalah wujud konkret dari sila kemanusiaan. Ka­re­nanya, klarifikasi Purbaya seharusnya menjadi momen untuk memperbaiki pola komunikasi pemerintah kepada warga negara.

Secara ekonomi, redenominasi bukan sekadar menghapus tiga nol pada mata uang. Ini adalah kebijakan besar yang me­nyentuh aspek teknis, psi­ko­logis, dan sosial. Pemerintah dan BI menargetkan Rancangan Undang-Undang Redenominasi rampung pada 2027. Pendekatan yang perlahan, terukur, dan penuh kajian ini sejalan dengan Sila Ketiga: Persatuan Indonesia, yang menekankan pentingnya stabilitas dan keutuhan sosial.

Jika kebijakan ekonomi terburu-buru, kerentanan ekonomi dapat melemahkan persatuan nasional. Stabilitas harga, kelancaran system perbankan, dan kesiapan UMKM adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan demi menjaga kehidupan ekonomi ma­syarakat tetap solid dan harmonis.

Wacana redenominasi selalu memunculkan dua perasaan di masyarakat: harapan dan kekhawatiran. Harapan bahwa rupiah a­kan lebih efisien dan mo­dern. Kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat mempengaruhi nilai tabungan rakyat kecil.

Baca Juga  Bersama Stakholder, Bawaslu Padang Panjang Evaluasi PengawasanTahapan Pilkada

Dalam konteks ini, Sila Kelima: Keadilan Sosial bagiSeluruh Rakyat Indonesia harus menjadi kompas moral. Redenominasi tidak boleh merugikan kelompok mana pun, terutama mereka yang rentan secara ekonomi. Karena itu, penegasan bahwa redenominasi bukan deva­lua­si sangat penting. Tidak ada nilai harta atau tabungan yang hilang hanya cara penulisan yang berbeda. Jika pemerintah me­ngedepankan keadilan, ma­­ka transisi redenominasi akan diterima sebagai pembaruan, bukan ancaman.

Pernyataan Purbaya adalah langkah awal yang baik. Namun ke depan, pemerintah perlu lebih proaktif dan konsisten menyampaikan informasi terkait kebijakan besar seperti redenominasi. Ini bukan ha­nya soal ekonomi, tetapi soal tanggungjawab moral negara kepada rakyatnya.

Keterbukaan, kejelasan, dan keberpihakan pa­da kepentingan ma­sya­rakat luas adalah implementasi nyata dari Pancasila. Sila II mendorong pemerintah untuk tidak membiarkan rakyat teng­gelam dalam informasi simpang siur. Sila III me­nuntut kebijakan ekonomi yang menjaga stabilitas dan persatuan sosial. Sila V menjamin bahwa setiap kebijakan menghasilkan keadilan dan tidak merugikan kelompok tertentu. Publik tidak menuntut pemerintah bergegas. Publik hanya meminta satu hal: kejelasan yang manusiawi dan adil. (*)

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=OaL2073hAE8