PAYAKUMBUH, METRO–Parah. Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Sumatra Barat (Sumbar) ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh gegara nekat melakukan pencurian di toko pakaian bekas di Kelurahan Labuh Silang, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Sabtu (20/9).
Mahasiswi yang terjerat kasus pidana ini diketahui berinisial KMA alias Dian (22) yang merupakan warga Jorong Padang Ambacang, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar, menjelaskan bahwa pelaku diketahui merupakan warga Jorong Padang Ambacang, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pencurian di salah satu toko pakaian bekas. Tim opsnal langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” terang Iptu Andrio.
Iptu Andrio menegaskan, setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan memanfaatkan kelengahan korbannya.
“Dari penangapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp3,6 juta, tas sandang warna coklat, tas handbag warna hitam berisi surat-surat berharga,” tutur dia.
Menurut Iptu Andrio, pihaknya akan terus mendalami kasus ini agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Akibat perbuatannya, KMA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup dia. (uus)






