BERITA UTAMA

Cair Mulai Bulan Ini, Pekerja dan Guru Honorer Gaji Di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Terima Bantuan Upah Rp 300 Ribu Per Bulan

×

Cair Mulai Bulan Ini, Pekerja dan Guru Honorer Gaji Di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Terima Bantuan Upah Rp 300 Ribu Per Bulan

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN— Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/6).

JAKARTA, METRO–Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa se­banyak 17,3 juta pekerja dan 565 guru di tanah air akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 300 ribu per bulan, berlaku pada Juni-Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan ban­tuan ini akan diberikan ke­pada pekerja dan guru yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah dari Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.

“Kepada pekerja dan pa­ra guru honorer yaitu pem­berian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pe­kerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi ka­bu­paten dan kota,” kata Sri Mulyani usai mengikuti Ra­pat Terbatas dengan Pre­siden Prabowo Subianto di Kantor Istana Negara, Ja­karta Pusat, Senin (2/6).

Baca Juga  Irjen Pol Fakhrizal (Kapolda Sumbar) ”Mereka Teroris, Soal ISIS masih Didalami”

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa para pekerja yang akan me­ne­rima bantuan ini ditujukan kepada mereka yang telah terdaftar dalam BPJS Ke­tenagakerjaan. Adapun be­sa­ran­nya secara total se­besar Rp 600 ribu untuk dua bulan.

Pihaknya memastikan bahwa penyaluran bantuan ini akan segera dicairkan pada bulan Juni. Tak hanya untuk pekerja, bantuan sub­sidi upah juga akan di­be­rikan kepada 565 ribu guru honorer.

“Baik itu 288 ribu guru di lingkungan Kementerian Dikdasemen maupun 277 ribu guru di Kementerian Agama,” ungkapnya.

Sebelumnya, pe­me­rin­tah melalui Kemen­terian Koor­dinator bidang Pere­konomian tengah me­nyiap­kan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.

Baca Juga  Usai Demo di Kejari Padang dan Kejati Sumbar, Mahasiswa UIN Imam Bonjol Dijemput Tim Kejaksaan, Asintel:  Dalam Rangka Penanganan Laporan Perusakan Pagar Kantor

Adapun untuk BSU, Men­ko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menye­but detail syarat dan keten­tuan pekerja dan besaran bansos masih dalam tahap finalisasi. Namun ia mem­bocorkan bahwa batas upah yang akan menerima ban­sos berupa uang tunai dari pemerintah adalah mak­simal memiliki gaji sebesar Rp 3,5 juta.

Untuk diketahui, BSU sempat digelontorkan pe­me­rintah saat masa Covid-19 sebesar Rp 600.000. Na­mun ketika ditanya soal be­sarannya akan sama de­ngan saat Covid-19, Airlang­ga hanya mengatakan lebih kecil tanpa menyebut nominal yang akan diberikan.

“Subsidi upah seperti Covid. (Rp 600 ribu, pak?) Tidak. Lebih kecil,” jelas Airlangga. (jpg)